PEMERINTAH REVISI ATURAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI


SIARAN PERS
            Nomor: SP-03/2019
            BY : UMARA TAX


PEMERINTAH REVISI ATURAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI


Jakarta, 9 Januari 2019 – Untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri serta mendorong Wajib Pajak untuk mengklaim manfaat P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak dengan tariff yang lebih rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2018 dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002.
PMK ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detil mengenai tata cara penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui dan tata cara pelaporannya. Secara garis besar, pengaturan yang terdapat dalam PMK-192 ini antara lain:

Pokok Pengaturan
Sebelumnya
Menjadi
Penentuan negara sumber penghasilan luar negeri
Belum diatur secara eksplisit
Diatur, sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara)
Penentuan besarnya penghasilan luar negeri
Belum diatur secara eksplisit
Penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto (Pasal 4)
Penentuan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan
Paling tinggi sama dengan jumlah pajak luar negeri, tetapi tidak dapat melebihi jumlah tertentu dan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak
Yang paling rendah di antara:
a.        jumlah pajak luar negeri
b.        jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B
c.        jumlah tertentu
tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak
(Pasal 6)
Pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah
Tidak diatur
Kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri (Pasal 6)

Pokok Pengaturan
Sebelumnya
Menjadi
Persyaratan administratif
Wajib Pajak menyampaikan permohonan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan melampirkan laporan keuangan, laporan pajak, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri (Pasal 8), dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh
Pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust
Tidak diatur
Diatur secara spesifik di masing- masing pasal yang relevan
Kredit pajak atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang Pajak Penghasilan
Termasuk dalam cakupan KMK 164/2002.
Tidak termasuk dalam cakupan PMK ini, tapi mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur khusus tentang dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PMK Nomor 107/PMK.03/2017)


Sama seperti peraturan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, serta tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk mendapatkan salinan PMK-192 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI