PEMERINTAH REVISI ATURAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
SIARAN
PERS
Nomor: SP-03/2019
BY : UMARA TAX
PEMERINTAH REVISI ATURAN KREDIT
PAJAK LUAR NEGERI
Jakarta,
9 Januari 2019 – Untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit
pajak luar negeri serta mendorong Wajib Pajak untuk mengklaim manfaat P3B
(Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), yang antara lain dapat berupa
pengenaan pajak dengan tariff yang lebih rendah atau pembebasan dari pengenaan
pajak di luar negeri, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas
Penghasilan dari Luar Negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2018
dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor
164/KMK.03/2002.
PMK
ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detil mengenai tata cara
penghitungan besarnya kredit pajak
luar negeri yang dapat diakui
dan tata cara pelaporannya. Secara garis besar, pengaturan yang terdapat dalam
PMK-192 ini antara lain:
Pokok
Pengaturan
|
Sebelumnya
|
Menjadi
|
Penentuan
negara sumber penghasilan luar negeri
|
Belum diatur secara eksplisit
|
Diatur,
sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai
pengadopsian per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar
negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara)
|
Penentuan besarnya penghasilan
luar negeri
|
Belum
diatur secara eksplisit
|
Penghasilan
luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan
neto (Pasal 4)
|
Penentuan besarnya PPh Luar Negeri
yang dapat dikreditkan
|
Paling tinggi sama dengan
jumlah pajak luar negeri, tetapi tidak dapat melebihi jumlah tertentu dan
pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak
|
Yang paling
rendah di antara:
a.
jumlah pajak luar
negeri
b.
jumlah pajak luar
negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B
c.
jumlah tertentu
tetapi
tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak
(Pasal 6)
|
Pengaturan
mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan
secara terpisah
|
Tidak
diatur
|
Kredit pajak
ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri (Pasal 6)
|
Pokok
Pengaturan
|
Sebelumnya
|
Menjadi
|
Persyaratan administratif
|
Wajib Pajak
menyampaikan permohonan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan melampirkan
laporan keuangan, laporan pajak, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
|
Syarat dokumen
yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar
negeri (Pasal 8), dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam
SPT Tahunan PPh
|
Pengaturan
mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust
|
Tidak
diatur
|
Diatur secara
spesifik di masing- masing pasal yang relevan
|
Kredit pajak
atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang Pajak
Penghasilan
|
Termasuk dalam cakupan KMK
164/2002.
|
Tidak termasuk dalam cakupan PMK ini,
tapi mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur khusus tentang dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan
(PMK Nomor 107/PMK.03/2017)
|
Sama
seperti peraturan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat
dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak
terutang, serta tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan,
dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk
mendapatkan salinan PMK-192 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta
berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau
hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Komentar
Posting Komentar