OMNIBUS LAW PENDONGKRAK EKONOMI NASIONAL
PENJELASAN- PENJELASAN MENGENAI OMNIBUS
LAW
BY : UMARA TAX
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang
dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah
beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Mengapa Omnibus Law
sekarang banyak dibicarakan? Karena ini adalah salah satu terobosan yang akan
dilakukan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lalu apa saja ketentuan ketentuan terkait dengan Omnibus Law?. Dibawah ini akan
dijelaskan terkait Ketentuan apa saja yang terikat dengan omnibus law.
A.
URGENSI
DARI OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA
Omnibus
Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang
akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
mencapai 5,7% - 6,0% melalui:
•
Penciptaan Lapangan Kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 sd 3 juta per tahun,
dibandingkan 2 s.d. 2,5 juta jika tanpa Omnibus Law (Data Tahun 2019:
Pengangguran= 7,05 Juta; Angkatan Kerja Baru= 2,24 Juta; Setengah Penganggur=
8,14 Juta; Pekerja Paruh Waktu= 28,41 Juta; Total= 45,84 Juta)
•
Peningkatan Investasi (6,6%-7,0%), yang meningkatkan Income dan Daya Beli, dan
mendorong Peningkatan Konsumsi (5,4%-5,6%).
•
Peningkatan Produktivitas, yang akan diikuti Peningkatan Upah, sehingga dapat
meningkatkan Income, Daya Beli dan Konsumsi.
B.
KONSEPSI
DAN PENERAPAN OMNIBUS LAW
Omnibus
Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan atau mencabut ketentuan
dalam undang-undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam
satuan UU (tematik). Dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negara dalam
rangka penciptaan lapangan pekerjaan serta meningkatkan iklim daya saing
investasi.
Manfaat
Penerapan Omnibus Law :
1. Menghilangkan
tumpang tindih antar PUU
2. Efisiensi
proses perubahan/pencabutan PUU
3. Menghilangkan
ego sektoral
C.
UNDANG-UNDANG
DAN PASAL TERDAMPAK
A.
Klaster
#1 Penyederhanaan Perizinan Berusaha (1)
Izin Lokasi :
Ø Perizinan
lokasi menggunakan peta digital RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
Ø Pengintegrasian
tata ruang (matra darat) dan rencana zonasi (matra laut)
Ø Kebijakan
satu peta (KSP) dan penyelesaian tumpang
tindih informnasi geospasial tematik (IGT)
Ø Peninjauan
rencana tata ruang guna menjawab dinamika pembangunan
Ø Kawasan
hutan yang diintegrasikan ke dalama rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Ø Penetapan
RDTR dengan perauran kepala daerah (walikota/bupati)
Perizinan
Lingkungan :
Ø Perizinan
lingkungan tetap dipertahankan
Ø Penerapan
standar pengelolaan lingkungan untuk kegiatan resiko mencegah
Ø AMDAL
untuk kegiatan resiko tinggi
Ø AMDAL
disusun oleh prosefi bersertifikat
Ø Kelayakan
AMDAL dievaluasi oleh pemerintah atau profesi bersertifikat
Ø Pengintegrasian
AndalLalin ke dalam AMDAL
Perizinan
Bangunan Gedung :
Ø Perizinan
bangunan gedung tetap dipertahankan
Ø Penerapan
standar teknis bangunan gedung
Ø Bangunan
gedung yang tidak beresiko tinggi dapat menggunakan prototipe
Ø Bangunan
gedung yang kompleks dan resiko tinggi wajib mendapatkan persetujuan pemerintah
Ø Pengawasan
pembangunan gedung dilakukan per-tahapan proses kontruksi
Ø Standar
teknis bangunan gedung diatur dengan PP
Ø Penerbitan
sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung secara otomatis oleh manajemen
konstruksi atau pengawas
B.
Klaster
#1 Penyederhanaan Perizinan Berusaha (2)
Perizinan
Sektor :
Ø Proses
perizinan menerapkan standar dan berbasis resiko (Risk Based Approach / RBA) dan meninggalkan konsepsi kegiatan usaha
yang berbasis izin (license approach)
Ø Kegiatan
usaha resiko tinggi wajib mempunyai izin
Ø Kegiatas
usaha resiko tinggi adalah yang berdampak terhadap : kesehatan (health), keselmatan (safety), dan lingkungan (environment) serta kegiatan pengelolaan
sumber daya alam
Ø Kegiatan
usaha resiko menengah menggunakan standar
Ø Kegiatan
usaha resiko rendah cukup melalui pendaftaran
Ø Penilaian
standar (compliance) dilakukan oleh
profesi bersertifikat
Ø Penataan
kewenangan perizinan diatur dalam norma standar prosedur kriteria (NSPK)
Ø Pemerintah
melakukan pengawasan dan inspeksi yang ketat atas kegiatan usah resiko tinggi
C.
Klaster
#2 Persyaratan Investasi
Ø Menetapkan
priority list atas bidang usaha yang didorong investasi
Ø Kriteria
priority list , yaitu : high-tech/teknologi tinggi , investasi besar berbasis
digital, dan padat karya
Ø Bidang
usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal, didasarkan atas kepentingan
nasional, asas kepatutan dan konvensi internasional
Ø Cakupan
bidang usaha yang tertutup adalah :
a) Perjudian
dan kasino
b) Budidaya
dan produksi narkotika golongan I
c) Industri
pembuatan senjata kimia
d) Industri
pembuatan bahan perusak lapisan ozon (BPO)
e) Penangkapan
spesias ikan yang tercantum dalam appendix I
f) Pemanfaatan
(pengembalian) koral/karang dalam kolam
Ø Menghapus
ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor
Ø Status
PMA hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan saham asing
Ø Untuk
kegiatan usaha UMK-M dapat bermitra dengan modal asing
D.
Klaster
#3 Ketenagakerjaan (1)
1. Upah
Minimum
Pokok-pokok kebijakan
terkait upah minimum :
·
Kebijakan pengupahan masih tetap
menggunakan upah minimum
·
Upah minimumk tidaak turun dan tidak
dapat ditangguhkan
·
Kenaikan upah minimum memperhitungkan
pertumbuhan ekonomi daerah
·
Upah per jam dapat diberikan untuk jenis
pekerjaan tertentu (konsultan, paruh waktu, ekonomi digital)
Penjelasan
:
a) UM
hanya berlaku bagi pekerja baru yang
bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima
upah di atas UM dengan memperhatikan kompetensi, pendidikanm, sertifikasi
b) Pekerjaan
dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada
masi-masing perusahaan
c) Industri
padat karya dapat diberikan insentif berupa perhitungan upah minimum tesendiri,
untuk mepertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja
d)
Skema
upah per jam dapat diberikan :
·
Untuk jenis pekerjaan tertentu
(konsultan, pekerja paruh waktu, dll) dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital)
·
Untuk memebrikan hak dan perlindungan bagi pekerja pada jenis tertentu
·
Apabila upah berbasis jam kerja tidak
teratur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah
2. Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
Pokok kebijakan terkait
PHK :
·
Tetap memberikan perlindungan bagi
pekerja yang diberikan PHK
·
Pekerja yang terkena PHK tetap
mendapatkan kompensasi PHK (berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan
kompensasi lainnya)
Penjelasan
:
a) Pekerja
yang terkena PHK tetap mendapatkan pesangon
b) Untuk
memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah memberikan
tambahan kompensasi berupa Jaminan
Kehilangan Pekerja (JKP) :
·
Manfaat JKP berupa : cash benefit, vocational training, job
placement acces
·
Penambahan manfaat JKP, tidak menambah
beban iuran pekerja dan perusahaan
·
Pekerja mendapatkan JKP, tetap akan
medapatkan jaminan sosial lainnya berupa
:
1) Jaminan
kecelakaan kerja (JKK)
2) Jaminan
hari tua (JHT)
3) Jaminan
pensiun (JP)
4) Jaminan
kematian (JK)
5) Jaminan
kesehatan nasional (JKN)
c) Untuk
memberikan peningkatan perlindungan bagi pekerja
kontrak diberikan kompensasi
pengakhiran hubungan kerja
Peningkatan Perlindungan Pekerja
dan Perluasan Lapangan Pekerjaan
1. Pekerja
Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
·
Perkembangan teknologi digital dan
revolusi industri 4.0 menimbulkan jenis pekerjaan baru bersifat tidak tetap dan
membutuhkan pekerja untuk jangka waktu tertentu (pekerja kontrak)
·
Pekerja kontrak diberikan hak dan
perlindungan yang sama dengan pekerja tetap antara lain : upah, jaminan sosial,
perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja
·
Dengan dibukanya PKWT untuk semua jenis
pekerjaann maka kesempatan kerja lebih terbuka sehingga dapat meningkatkan
perluasan kesempatan kerja
2. Alih
Daya (outsourcing)
·
Pengusaha alih daya wajib memberikan hak
dan perlindungan yang sama bagi pekerjaannya, baik bagi pekerja kontrak maupun
pekerja tetap antara lain : upah, jaminan sosial, perlindungan K3
·
Peningkatan perlindungan hak pekerja
kontrak pada alih daya berupa hak atas kompensasi pengakhiran hubungan kerja
3. Waktu
Kerja
Ø Waktu
kerja normal
·
Ditetapkan paling lama 8 jam dalam 1
hari dan 40 jam dalam 1 minggu
·
Pekerjaan yang melebihi jam kerja
diberikan upah lembur
·
Pelaksanaan jam kerja diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ø Waktu
kerja untuk jenis pekerjaan tertentu
·
Pekerjaan yang karena sifatnya dapat
diselesaikan atau membutuhkan waktu kurang dari 8 jam per hari, misalnya
pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital
·
Pekerjaan pada sektor-sektor tertentu
yang melewati batas maksimal jam kerja normal (lebih 8 jam per hari) misalnya
sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan.
Perizinan TKAA Ahli dan Sweetener
Ø Perizinan
TKA Ahli
a) Penggunaan
TKA dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan
oleh pekerja di dalam negeri
b) TKA
yang melakukan kegiatan tertentu yaitu : maintenance (darurat), vokasi, start
up, kunjungan bisnis, dan penelitian dibebaskan dari kewajiban RPTKA (Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Ø Pemberian
Sweetener
a) Pemberian
sweetener sebagai tambahan di luar upah
b) Besaran
sweetener maksimal 5X upah disesuaikan dengan masa kerja
c) Pemberian
sweetener diberikan dalam jangka waktu 1 tahun sejak diberlakukannya UU
d) Pemberian
sweetener tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
E.
Klaster
#4 Kemudahan, Pemberdayaan, Perlindungan UMKM
1. Kriteria
UMKM
·
Kriteria UMKM disesuaikan dengan bidang
usaha
·
Nilai nominal untuk masing-masing bidang
usaha UMKM ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
2. Basis
Data Tunggal
·
Basis data tunggal UMKM sebagai dasar
pengambilan kebijakan
·
Basis data tunggal dikoordinasikan
KemenKUKM yang dapat menggunakan data pokok dari K/L (NIK di Dukcapil, NPWP di
DJP, IKM dari Kemenperin)
3. Pengelolaan
terpadu UMK dalam penetapan klaster
Pengelolaan UMK terpadu
dilakukan melalui sinergi dengan pemangku kepentingan (K/L, pemda, BUMN, BUMD,
Swasta, Perguruan Tinggi, Asosiasi)
4. Kemitraan:
Mendorong Usaha
Menengah dan Besar melibatkan UMK dalam
kemitraan melalui pemberian insentif dan
kemudahan.
5. Perizinan Tunggal dan Kemudahan:
a.
Pendaftaran bagi UMK sebagai kemudahan
perizinan
tunggal
a.
Perizinan tunggal sekaligus sebagai
pemenuhan: izin edar, jaminan produk
halal, dan sertifikat pangan, serta Hak
Kekayaan Intelektual.
b.
Pemerintah (K/L) dan Pemda (Dinas) yang
aktif melakukan pendaftaran UMK.
6. Insentif Pembiayaan:
Kegiatan usaha dapat
dijadikan agunan pinjaman untuk UMK
7. Dana Alokasi Khusus
Pemerintah
memprioritaskan penggunaan DAK untuk
mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM
F.
Klaster
#5 Kemudahan Berusaha (1)
1.
Kemudahan Pendirian Badan Usaha:
a.
Penghapusan persyaratan modal Rp 50 juta
untuk pendirian PT, jumlah modal yang
disetorkan kedalam PT diserahkan kepada
pendiri.
b.
PT untuk UMK dapat didirikan oleh
perseorangan yang tidak memerlukan akta
pendirian, cukup pernyataan pendirian
perseroan yang disahkan secara elektronik
oleh Menteri Hukum dan HAM (biaya pengesahan dapat dibebaskan).
c.
Fasilitasi pendaftaran PT untuk UMK
dapat dilakukan oleh K/L, Dinas Daerah,
BUMN/ BUMS yang bergerak di bidang
Pembiayaan Mikro.
d.
Perubahan PT untuk UMK dibuat dalam akta
notaris dan diberitahukan secara
elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.
2.
Kemudahan Dalam Proses:
a.
Keimigrasian:
1.
Kemudahan bagi investor untuk
mendapatkan Izin Tinggal Sementara
(ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan
penerapan deposit sebagai pengganti
jaminan.
2.
Kemudahan untuk mendapatkan visa untuk
kegiatan maintenance, vokasi, start
up, kunjungan bisnis, penelitian.
b.
Paten: Menghapus kewajiban pemegang
paten untuk membuat produk atau
menggunakan proses di Indonesia
(fleksibilitas).
c. Jaminan ketersediaan bahan baku impor hanya
ditetapkan oleh sektor industri.
D. Mencabut Izin Gangguan (Staatblad Tahun
1926 Nomor
226 jo. Staatblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan/ Hinder Ordonnantie) dan Izin Gangguan tidak termasuk sebagai
retribusi daerah (UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
e.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan tidak berlaku
Klaster #5 Kemudahan
Berusaha (1)
3.
Pertambangan dan Hilirisasi Minerba
a.
Pemberian insentif untuk
pengusahaan pertambangan minerba yang
melakukan hilirisasi.
b.
Insentif hilirisasi batubara (termasuk
gasifikasi):
•
tidak dikenai kewajiban Domestic
Market Obligation (DMO).
•
pengenaan royalti batubara 0%.
•
jangka waktu izin selama umur tambang.
c.
Insentif hilirisasi mineral berupa
jangka waktu izin selama umur tambang.
d.
Luas wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP)
Perpanjangan diberikan sesuai dengan
rencana kegiatan pada seluruh wilayah
perjanjian yang telah disetujui.
e.
Wilayah yang dilepaskan dari wilayah
IUPK OP Perpanjangan ditetapkan menjadi
Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
4.
Minyak dan Gas Bumi
a.
Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk BUMN Khusus untuk melakukan kegiatan usaha hulu Minyak dan
Gas Bumi.
b.
Pembentukan BUMN Khusus dapat dilakukan:
•
Dapat menugaskan PT Pertamina
(Persero); atau
•
Dapat menugaskan BUMN lain.
c.
Pemerintah tetap dapat menugaskan Badan
usaha swasta untuk melaksanakan kegiatan
usaha hulu migas.
5.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)
a.
BUM Des sebagai badan hukum
b.
Pengesahan badan hukum oleh Menteri Hukum
dan HAM melalui sistem online
G.
Klaster
#6 Dukungan Riset dan Inovasi
1.
Kebijakan perdagangan luar negeri memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional.
2.
Pemerintah dapat melakukan penugasan
khusus kepada BUMN dan Swasta untuk
melakukan riset, pengembangan, dan inovasi.
Klaster #6 Dukungan
Riset dan Inovasi
1. Kebijakan
perdagangan luar negeri memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional
2. Pemerintah
dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN dan swasta untuk melakukan riset,
pengembangan, inovasi
Klaster
#7 Administrasi Pemerintahan
1.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan.
2.
Kewenangan Menteri/Kepala dan Pemda
merupakan pelaksanaan kewenangan Presiden.
3.
Presiden menetapkan NSPK yang
dilaksanakan oleh Menteri/ Kepala dan/atau Pemda.
4.
NSPK bersifat standar dan mengacu kepada
best practices.
5.
Presiden berwenang membatalkan Perda
melalui Peraturan Presiden.
6.
Pelayanan perizinan dilakukan secara
elektronik sesuai NSPK.
7.
Permohonan perizinan dianggap dikabulkan
secara hukum apabila batas waktu sesuai Service Level Agreement (SLA) telah terlewati (tidak
perlu penetapan oleh pengadilan).
8.
Pengawasan pelaksanaan perizinan dapat
dilakukan oleh profesi ahli (bersertifikat).
Klaster #8 Pengenaan
Sanksi
1.
Pemisahan penerapan sanksi administratif
(administrative law) dengan penerapan sanksi pidana (criminal law).
2.
Pengenaan sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan KUHP dan/atau UU Tindak Pidana
korupsi.
3.
Sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda.
4.
Sanksi pidana dapat diterapkan untuk pengenaan sanksi administratif yang tidak
ditindaklanjuti dalam rangka kepastian penegakan hukum (ultimum
remedium).
H.
Klaster
#9 Pengadaan Lahan
1.
Pengadaan Tanah:
a.
Mempercepat Proses Pengadaan Tanah dalam
Kawasan Hutan, Tanah Kas Desa, Tanah
Wakaf dan Tanah Aset.
b.
Kementerian ATR/BPN membantu instansi
yang memerlukan tanah, dalam menyusun
DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan
Tanah).
c.
Jangka waktu berlakunya Penetapan Lokasi
(Penlok) diberikan selama 3 (tiga) tahun
dan dapat diperpanjang tanpa memulai
proses dari awal.
d.
Kepemilikan saham dan lahan pengganti
sebagai bentuk ganti rugi pengadaan
tanah untuk kepentingan umum.
e.
Percepatan pelepasan tanah yang dimiliki
Pemerintah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
f. Pengadaan lahan dalam kawasan hutan melalui
mekanisme perubahan peruntukan atau pelepasan kawasan
hutan untuk Proyek Strategis Nasional
(PSN).
g. Pembentukan Bank Tanah.
h. HGB diatas tanah HPL dan di KEK diberikan untuk
sekaligus dalam jangka
waktu 90 tahun.
i.
HGU atau Hak Pakai diatas tanah HPL
dapat diberikan perperpanjangan sekaligus.
2.
Kawasan Hutan
a.
Ketentuan persentase luas minimal
kawasan hutan yang harus dipertahankan
diatur dalam P.
b.
Perubahan peruntukan kawasan hutan
yang berdampak penting dan cakupan yang
luas serta bernilai strategis,
ditetapkan oleh Pemerintah.
c.
Pengukuhan kawasan hutan
memperhatikan RTRW dan pengintegrasian
ke dalam Kebijakan Satu Peta (One Map
Policy) dan pelaksanaan pengukuhan
memanfaatkan teknologi informasi serta
koordinat geografis/satelit.
I.
Klaster
#10 Investasi dan Proyek Pemerintah
1.
Investasi Pemerintah
a.
Membentuk Lembaga Sovereign Wealth
Fund (SWF) untuk mengelola dan
menempatkan sejumlah dana dan/atau aset
negara.
b.
Lembaga SWF berbentuk badan hukum
Indonesia yang sepenuhnya dimiliki
Pemerintah.
c.
Lembaga SWF dapat melaksanakan investasi
secara langsung atau tidak langsung dan melakukan
kerjasama dengan pihak lain.
d.
Kerugian Lembaga SWF bukan kerugian
keuangan negara.
e.
Aset Lembaga SWF dapat berupa:
penyertaan modal negara, hasil pengembangan usaha/aset, aset
BUMN, hibah, dan sumber lainnya yang sah.
f.
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
2.
Kemudahan Proyek Pemerintah
a.
Pemerintah menyediakan lahan (tanah atau
kawasan hutan)
yang diperlukan dalam
pelaksanaan proyek
a.
Penyediaan lahan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara dan
kesinambungan fiskal.
b.
Pengadaan lahan dapat dilakukan oleh
swasta (pelaksana kegiatan) apabila
tidak tersedia anggaran pemerintah
c.
Swasta dapat melakukan pinjaman sebagai
dana talangan (bridging finance)
untuk pengadaan lahan
d.
Pemerintah menyediakan seluruh perizinan
yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek
Pemerintah
J.
Klaster
#11 Kawasan Ekonomi
1.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK):
a.
Administrator KEK berwenang (otoritas)
melaksanakan perizinan, pelayanan, insentif dan kemudahan di KEK berdasarkan NSPK.
b.
Administrator ditunjuk dan ditetapkan
oleh Dewan Nasional dari profesional (ASN atau Non ASN) melalui seleksi terbuka.
c.
KEK sepenuhnya berada dibawah
pengendalian Dewan Nasional.
d.
Tanah KEK sebagai insentif investasi,
terutama tanah KEK yang dimiliki oleh Pemerintah atau BUMN.
2.
Kawasan Industri:
a.
Pemerintah memberikan dukungan
infrastruktur untuk kawasan industri.
b.
Pengadaan lahan untuk kawasan industri
prioritas dapat menggunakan UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum.
3.
Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas (KPBPB)
a.
Fasilitas KEK dapat diberikan pada KPBPB
yang wilayahnya sudah di enklave (tanpa mengubah status KPBPB menjadi KEK).
b.
Kelembagaan KPBPB.
c.
Penghapusan pembebasan cukai untuk
konsumsi.
d.
Badan Pengusahaan berwenang (otoritas)
melaksanakan perizinan, pelayanan, insentif dan kemudahan di KPBPB berdasarkan NSPK.
Drafting Omnibus Law menimbulkan persoalan dan hambatan. Masalah penurunan tarif PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2023 barangkali akan mampu menarik investor ke Indonesia. Penurunan tarif PPh Badan diikuti oleh negara yang sedang berebut investasi dengan Indonesia. Omnibus law menjadi teritorial terbatas agar tidak membahayakan penerimaan seperti tax amnesty kedua.
Pemerintah Indonesia akan memajaki WNI (dan SPDN) atas penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun luar Indonesia.
Drafting Omnibus Law menimbulkan persoalan dan hambatan. Masalah penurunan tarif PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2023 barangkali akan mampu menarik investor ke Indonesia. Penurunan tarif PPh Badan diikuti oleh negara yang sedang berebut investasi dengan Indonesia. Omnibus law menjadi teritorial terbatas agar tidak membahayakan penerimaan seperti tax amnesty kedua.
Pemerintah Indonesia akan memajaki WNI (dan SPDN) atas penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun luar Indonesia.
Komentar
Posting Komentar