OMNIBUS LAW PENDONGKRAK EKONOMI NASIONAL


PENJELASAN- PENJELASAN MENGENAI OMNIBUS LAW
BY : UMARA TAX
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Mengapa Omnibus Law sekarang banyak dibicarakan? Karena ini adalah salah satu terobosan yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Lalu apa saja ketentuan ketentuan terkait dengan Omnibus Law?. Dibawah ini akan dijelaskan terkait Ketentuan apa saja yang terikat dengan omnibus law.


A.     URGENSI DARI OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% - 6,0% melalui:
• Penciptaan Lapangan Kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 sd 3 juta per tahun, dibandingkan 2 s.d. 2,5 juta jika tanpa Omnibus Law (Data Tahun 2019: Pengangguran= 7,05 Juta; Angkatan Kerja Baru= 2,24 Juta; Setengah Penganggur= 8,14 Juta; Pekerja Paruh Waktu= 28,41 Juta; Total= 45,84 Juta)
• Peningkatan Investasi (6,6%-7,0%), yang meningkatkan Income dan Daya Beli, dan mendorong Peningkatan Konsumsi (5,4%-5,6%).
• Peningkatan Produktivitas, yang akan diikuti Peningkatan Upah, sehingga dapat meningkatkan Income, Daya Beli dan Konsumsi.
B.     KONSEPSI DAN PENERAPAN OMNIBUS LAW           
Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan atau mencabut ketentuan dalam undang-undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satuan UU (tematik). Dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negara dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan serta meningkatkan iklim daya saing investasi.
Manfaat Penerapan Omnibus Law :
1.      Menghilangkan tumpang tindih antar PUU
2.      Efisiensi proses perubahan/pencabutan PUU
3.      Menghilangkan ego sektoral


C.     UNDANG-UNDANG DAN PASAL TERDAMPAK
A.     Klaster #1 Penyederhanaan Perizinan Berusaha (1)
Izin Lokasi :
Ø  Perizinan lokasi menggunakan peta digital RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
Ø  Pengintegrasian tata ruang (matra darat) dan rencana zonasi (matra laut)
Ø  Kebijakan satu peta (KSP)  dan penyelesaian tumpang tindih informnasi geospasial tematik (IGT)
Ø  Peninjauan rencana tata ruang guna menjawab dinamika pembangunan
Ø  Kawasan hutan yang diintegrasikan ke dalama rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Ø  Penetapan RDTR dengan perauran kepala daerah (walikota/bupati)
Perizinan Lingkungan :
Ø  Perizinan lingkungan tetap dipertahankan
Ø  Penerapan standar pengelolaan lingkungan untuk kegiatan resiko mencegah
Ø  AMDAL untuk kegiatan resiko tinggi
Ø  AMDAL disusun oleh prosefi bersertifikat
Ø  Kelayakan AMDAL dievaluasi oleh pemerintah atau profesi bersertifikat
Ø  Pengintegrasian AndalLalin ke dalam AMDAL
Perizinan Bangunan Gedung :
Ø  Perizinan bangunan gedung tetap dipertahankan
Ø  Penerapan standar teknis bangunan gedung
Ø  Bangunan gedung yang tidak beresiko tinggi dapat menggunakan prototipe
Ø  Bangunan gedung yang kompleks dan resiko tinggi wajib mendapatkan persetujuan pemerintah
Ø  Pengawasan pembangunan gedung dilakukan per-tahapan proses kontruksi
Ø  Standar teknis bangunan gedung diatur dengan PP
Ø  Penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung secara otomatis oleh manajemen konstruksi atau pengawas
B.     Klaster #1 Penyederhanaan Perizinan Berusaha (2)
Perizinan Sektor :
Ø  Proses perizinan menerapkan standar dan berbasis resiko (Risk Based Approach / RBA) dan meninggalkan konsepsi kegiatan usaha yang berbasis izin (license approach)
Ø  Kegiatan usaha resiko tinggi wajib mempunyai izin
Ø  Kegiatas usaha resiko tinggi adalah yang berdampak terhadap : kesehatan (health), keselmatan (safety), dan lingkungan (environment) serta kegiatan pengelolaan sumber daya alam
Ø  Kegiatan usaha resiko menengah menggunakan standar
Ø  Kegiatan usaha resiko rendah cukup melalui pendaftaran
Ø  Penilaian standar (compliance) dilakukan oleh profesi bersertifikat
Ø  Penataan kewenangan perizinan diatur dalam norma standar prosedur kriteria (NSPK)
Ø  Pemerintah melakukan pengawasan dan inspeksi yang ketat atas kegiatan usah resiko tinggi
C.     Klaster #2 Persyaratan Investasi
Ø  Menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong investasi
Ø  Kriteria priority list , yaitu : high-tech/teknologi tinggi , investasi besar berbasis digital, dan padat karya
Ø  Bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal, didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan dan konvensi internasional
Ø  Cakupan bidang usaha yang tertutup adalah :
a)      Perjudian dan kasino
b)     Budidaya dan produksi narkotika golongan I
c)      Industri pembuatan senjata kimia
d)     Industri pembuatan bahan perusak lapisan ozon (BPO)
e)      Penangkapan spesias ikan yang tercantum dalam appendix I
f)       Pemanfaatan (pengembalian) koral/karang dalam kolam
Ø  Menghapus ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor
Ø  Status PMA hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan saham asing
Ø  Untuk kegiatan usaha UMK-M dapat bermitra dengan modal asing
D.    Klaster #3 Ketenagakerjaan (1)
1.      Upah Minimum
Pokok-pokok kebijakan terkait upah minimum :
·         Kebijakan pengupahan masih tetap menggunakan upah minimum
·         Upah minimumk tidaak turun dan tidak dapat ditangguhkan
·         Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah
·         Upah per jam dapat diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu (konsultan, paruh waktu, ekonomi digital)
Penjelasan :
a)      UM hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas UM dengan memperhatikan kompetensi, pendidikanm, sertifikasi
b)     Pekerjaan dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masi-masing perusahaan
c)      Industri padat karya dapat diberikan insentif berupa perhitungan upah minimum tesendiri, untuk mepertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja
d)    Skema upah per jam dapat diberikan :
·         Untuk jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerja paruh waktu, dll) dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital)
·         Untuk memebrikan hak dan perlindungan bagi pekerja pada jenis tertentu
·         Apabila upah berbasis jam kerja tidak teratur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah
2.      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pokok kebijakan terkait PHK :
·         Tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang diberikan PHK
·         Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK (berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya)
Penjelasan :
a)      Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan pesangon
b)     Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah memberikan tambahan kompensasi berupa Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) :
·         Manfaat JKP berupa : cash benefit, vocational training, job placement acces
·         Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran pekerja dan perusahaan
·         Pekerja mendapatkan JKP, tetap akan medapatkan jaminan sosial lainnya berupa  :
1)     Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
2)     Jaminan hari tua (JHT)
3)     Jaminan pensiun (JP)
4)     Jaminan kematian (JK)
5)     Jaminan kesehatan nasional (JKN)
c)      Untuk memberikan peningkatan perlindungan bagi pekerja kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja
Peningkatan Perlindungan Pekerja dan Perluasan Lapangan Pekerjaan
1.      Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
·         Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 menimbulkan jenis pekerjaan baru bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu tertentu (pekerja kontrak)
·         Pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap antara lain : upah, jaminan sosial, perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja
·         Dengan dibukanya PKWT untuk semua jenis pekerjaann maka kesempatan kerja lebih terbuka sehingga dapat meningkatkan perluasan kesempatan kerja
2.      Alih Daya (outsourcing)
·         Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjaannya, baik bagi pekerja kontrak maupun pekerja tetap antara lain : upah, jaminan sosial, perlindungan K3
·         Peningkatan perlindungan hak pekerja kontrak pada alih daya berupa hak atas kompensasi pengakhiran hubungan kerja
3.      Waktu Kerja
Ø  Waktu kerja normal
·         Ditetapkan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu
·         Pekerjaan yang melebihi jam kerja diberikan upah lembur
·         Pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ø  Waktu kerja untuk jenis pekerjaan tertentu
·         Pekerjaan yang karena sifatnya dapat diselesaikan atau membutuhkan waktu kurang dari 8 jam per hari, misalnya pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital
·         Pekerjaan pada sektor-sektor tertentu yang melewati batas maksimal jam kerja normal (lebih 8 jam per hari) misalnya sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan.
Perizinan TKAA Ahli dan Sweetener
Ø  Perizinan TKA Ahli
a)      Penggunaan TKA dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri
b)     TKA yang melakukan kegiatan tertentu yaitu : maintenance (darurat), vokasi, start up, kunjungan bisnis, dan penelitian dibebaskan dari kewajiban RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Ø  Pemberian Sweetener
a)      Pemberian sweetener sebagai tambahan di luar upah
b)     Besaran sweetener maksimal 5X upah disesuaikan dengan masa kerja
c)      Pemberian sweetener diberikan dalam jangka waktu 1 tahun sejak diberlakukannya UU
d)     Pemberian sweetener tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
E.      Klaster #4 Kemudahan, Pemberdayaan, Perlindungan UMKM 
1.      Kriteria UMKM
·         Kriteria UMKM disesuaikan dengan bidang usaha
·         Nilai nominal untuk masing-masing bidang usaha UMKM ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
2.      Basis Data Tunggal
·         Basis data tunggal UMKM sebagai dasar pengambilan kebijakan
·         Basis data tunggal dikoordinasikan KemenKUKM yang dapat menggunakan data pokok dari K/L (NIK di Dukcapil, NPWP di DJP, IKM dari Kemenperin)
3.      Pengelolaan terpadu UMK dalam penetapan klaster
Pengelolaan UMK terpadu dilakukan melalui sinergi dengan pemangku kepentingan (K/L, pemda, BUMN, BUMD, Swasta, Perguruan Tinggi, Asosiasi)
4.      Kemitraan:
Mendorong Usaha Menengah dan Besar melibatkan UMK  dalam kemitraan melalui pemberian insentif dan  kemudahan.
5. Perizinan Tunggal dan Kemudahan:
a.      Pendaftaran bagi UMK sebagai kemudahan perizinan
tunggal
a.      Perizinan tunggal sekaligus sebagai pemenuhan: izin  edar, jaminan produk halal, dan sertifikat pangan, serta  Hak Kekayaan Intelektual.
b.      Pemerintah (K/L) dan Pemda (Dinas) yang aktif  melakukan pendaftaran UMK.
6. Insentif Pembiayaan:
Kegiatan usaha dapat dijadikan agunan pinjaman untuk  UMK
7. Dana Alokasi Khusus
Pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk  mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan  UMKM

F.      Klaster #5 Kemudahan Berusaha (1)
1.      Kemudahan Pendirian Badan Usaha:
a.      Penghapusan persyaratan modal Rp 50 juta untuk  pendirian PT, jumlah modal yang disetorkan kedalam PT  diserahkan kepada pendiri.
b.      PT untuk UMK dapat didirikan oleh perseorangan yang  tidak memerlukan akta pendirian, cukup pernyataan  pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik  oleh Menteri Hukum dan HAM (biaya pengesahan dapat  dibebaskan).
c.       Fasilitasi pendaftaran PT untuk UMK dapat dilakukan  oleh K/L, Dinas Daerah, BUMN/ BUMS yang bergerak di  bidang Pembiayaan Mikro.
d.      Perubahan PT untuk UMK dibuat dalam akta notaris dan  diberitahukan secara elektronik kepada Menteri Hukum  dan HAM.
2.      Kemudahan Dalam Proses:
a.      Keimigrasian:
1.      Kemudahan bagi investor untuk mendapatkan Izin  Tinggal Sementara (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP)  dengan penerapan deposit sebagai pengganti  jaminan.
2.      Kemudahan untuk mendapatkan visa untuk kegiatan  maintenance, vokasi, start up, kunjungan bisnis,  penelitian.
b.      Paten: Menghapus kewajiban pemegang paten untuk  membuat produk atau menggunakan proses di  Indonesia (fleksibilitas).
c.  Jaminan    ketersediaan  bahan baku    impor  hanya ditetapkan oleh sektor industri.
D.  Mencabut Izin Gangguan (Staatblad Tahun 1926 Nomor
      226 jo. Staatblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang  Undang-Undang Gangguan/ Hinder       Ordonnantie) dan  Izin Gangguan tidak termasuk sebagai retribusi daerah  (UU Pajak       Daerah dan Retribusi Daerah).
e. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan tidak berlaku
Klaster #5 Kemudahan Berusaha (1)
3.      Pertambangan dan Hilirisasi Minerba
a.      Pemberian insentif untuk pengusahaan  pertambangan minerba yang melakukan hilirisasi.
b.      Insentif hilirisasi batubara (termasuk gasifikasi):
         tidak dikenai kewajiban Domestic Market  Obligation (DMO).
         pengenaan royalti batubara 0%.
         jangka waktu izin selama umur tambang.
c.       Insentif hilirisasi mineral berupa jangka waktu izin  selama umur tambang.
d.      Luas wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus  (IUPK) Operasi Produksi (OP) Perpanjangan  diberikan sesuai dengan rencana kegiatan pada  seluruh wilayah perjanjian yang telah disetujui.
e.      Wilayah yang dilepaskan dari wilayah IUPK OP  Perpanjangan ditetapkan menjadi Wilayah  Pencadangan Negara (WPN).
4.      Minyak dan Gas Bumi
a.      Pemerintah sebagai pemegang Kuasa  Pertambangan membentuk BUMN Khusus untuk  melakukan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas  Bumi.
b.      Pembentukan BUMN Khusus dapat dilakukan:
         Dapat menugaskan PT Pertamina (Persero);  atau
         Dapat menugaskan BUMN lain.
c.       Pemerintah tetap dapat menugaskan Badan usaha  swasta untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu  migas.
5.      Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)
a.      BUM Des sebagai badan hukum
b.      Pengesahan         badan hukum            oleh     Menteri           Hukum  dan HAM melalui sistem online
G.     Klaster #6 Dukungan Riset dan Inovasi
1.      Kebijakan  perdagangan luar     negeri memberikan  keberpihakan kepada            produk  inovasi nasional.
2.      Pemerintah dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN dan Swasta untuk  melakukan riset, pengembangan, dan inovasi.
Klaster #6 Dukungan Riset dan Inovasi
1.      Kebijakan perdagangan luar negeri memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional
2.      Pemerintah dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN dan swasta untuk melakukan riset, pengembangan, inovasi
Klaster #7 Administrasi Pemerintahan
1.      Presiden sebagai Kepala Pemerintahan melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan.
2.      Kewenangan Menteri/Kepala dan Pemda merupakan pelaksanaan kewenangan Presiden.
3.      Presiden menetapkan NSPK yang dilaksanakan oleh Menteri/ Kepala dan/atau Pemda.
4.      NSPK bersifat standar dan mengacu kepada best practices.
5.      Presiden berwenang membatalkan Perda melalui Peraturan Presiden.
6.      Pelayanan perizinan dilakukan secara elektronik sesuai NSPK.
7.      Permohonan perizinan dianggap dikabulkan secara hukum apabila batas waktu sesuai Service Level  Agreement (SLA) telah terlewati (tidak perlu penetapan oleh pengadilan).
8.      Pengawasan pelaksanaan perizinan dapat dilakukan oleh profesi ahli (bersertifikat).
Klaster #8 Pengenaan Sanksi
1.      Pemisahan penerapan sanksi administratif (administrative law) dengan penerapan sanksi  pidana (criminal law).
2.      Pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHP dan/atau UU Tindak Pidana
korupsi.
3.      Sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda.
4.      Sanksi       pidana            dapat  diterapkan      untuk  pengenaan     sanksi administratif  yang      tidak  ditindaklanjuti dalam rangka kepastian penegakan hukum (ultimum remedium).
H.    Klaster #9 Pengadaan Lahan
1.      Pengadaan Tanah:
a.      Mempercepat Proses Pengadaan Tanah dalam Kawasan  Hutan, Tanah Kas Desa, Tanah Wakaf dan Tanah Aset.
b.      Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang  memerlukan tanah, dalam menyusun DPPT (Dokumen  Perencanaan Pengadaan Tanah).
c.       Jangka waktu berlakunya Penetapan Lokasi (Penlok)  diberikan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang  tanpa memulai proses dari awal.
d.      Kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk  ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
e.      Percepatan pelepasan tanah yang dimiliki Pemerintah bagi  pembangunan untuk kepentingan umum.
f.         Pengadaan     lahan  dalam kawasan                     hutan  melalui  mekanisme perubahan           peruntukan    atau     pelepasan kawasan hutan untuk Proyek    Strategis Nasional (PSN).
g.        Pembentukan Bank Tanah. 
h. HGB           diatas  tanah  HPL     dan      di         KEK      diberikan        untuk
sekaligus dalam jangka waktu 90 tahun.
i.        HGU atau Hak Pakai diatas tanah HPL dapat diberikan perperpanjangan sekaligus.
2.      Kawasan Hutan
a.      Ketentuan persentase luas minimal kawasan hutan  yang harus dipertahankan diatur dalam P.
b.      Perubahan peruntukan kawasan hutan yang  berdampak penting dan cakupan yang luas serta  bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah.
c.       Pengukuhan kawasan hutan memperhatikan  RTRW dan pengintegrasian ke dalam Kebijakan  Satu Peta (One Map Policy) dan pelaksanaan  pengukuhan memanfaatkan teknologi informasi  serta koordinat geografis/satelit.
I.        Klaster #10 Investasi dan Proyek Pemerintah
1.      Investasi Pemerintah
a.      Membentuk Lembaga Sovereign Wealth Fund  (SWF) untuk mengelola dan menempatkan sejumlah  dana dan/atau aset negara.
b.      Lembaga SWF berbentuk badan hukum Indonesia  yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah.
c.       Lembaga SWF dapat melaksanakan investasi secara langsung  atau     tidak    langsung            dan      melakukan kerjasama dengan pihak lain.
d.      Kerugian Lembaga SWF bukan kerugian keuangan  negara.
e.      Aset Lembaga SWF dapat berupa: penyertaan modal negara,   hasil    pengembangan            usaha/aset,    aset  BUMN, hibah, dan sumber lainnya yang sah.
f.        Pemeriksaan  pengelolaan   dan      tanggung       jawab  dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
2.      Kemudahan Proyek Pemerintah
a.      Pemerintah menyediakan lahan (tanah atau kawasan hutan)
yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek
a.      Penyediaan lahan mempertimbangkan kemampuan  keuangan negara dan kesinambungan fiskal.
b.      Pengadaan lahan dapat dilakukan oleh swasta (pelaksana  kegiatan) apabila tidak tersedia anggaran pemerintah
c.       Swasta dapat melakukan pinjaman sebagai dana talangan  (bridging finance) untuk pengadaan lahan
d.      Pemerintah menyediakan seluruh perizinan yang diperlukan  dalam pelaksanaan proyek Pemerintah
J.       Klaster #11 Kawasan Ekonomi
1.      Kawasan Ekonomi Khusus (KEK):
a.      Administrator KEK berwenang (otoritas) melaksanakan perizinan, pelayanan, insentif dan kemudahan di KEK  berdasarkan NSPK.
b.      Administrator ditunjuk dan ditetapkan oleh Dewan Nasional dari profesional (ASN atau Non ASN) melalui seleksi  terbuka.
c.       KEK sepenuhnya berada dibawah pengendalian Dewan Nasional.
d.      Tanah KEK sebagai insentif investasi, terutama tanah KEK yang dimiliki oleh Pemerintah atau BUMN.
2.      Kawasan Industri:
a.      Pemerintah memberikan dukungan infrastruktur untuk kawasan industri.
b.      Pengadaan lahan untuk kawasan industri prioritas dapat menggunakan UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum.
3.      Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
a.      Fasilitas KEK dapat diberikan pada KPBPB yang wilayahnya sudah di enklave (tanpa mengubah status KPBPB  menjadi KEK).
b.      Kelembagaan KPBPB.
c.       Penghapusan pembebasan cukai untuk konsumsi.
d.      Badan Pengusahaan berwenang (otoritas) melaksanakan perizinan, pelayanan, insentif dan kemudahan di KPBPB  berdasarkan NSPK.

   Drafting Omnibus Law menimbulkan persoalan dan hambatan. Masalah penurunan tarif PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2023 barangkali akan mampu menarik investor ke Indonesia. Penurunan tarif PPh Badan diikuti oleh negara yang sedang berebut investasi dengan Indonesia. Omnibus law menjadi teritorial terbatas agar tidak membahayakan penerimaan seperti tax amnesty kedua.

   Pemerintah Indonesia akan memajaki WNI (dan SPDN) atas penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun luar Indonesia. 






               



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI