Drafting Tentang Omnibus Law

Drafting Tentang Omnibus Law


Drafting Omnibus Law, saat melakukan siaran pers oleh DJP. Menurut saya, adanya potensi yang terjadi sehingga menimbulkan sebuah persoalan dan hambatan baru untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh Omnibus Law Perpajakan itu sendiri.
Masalah-masalah yang ditimbulkan antara lain :
Masalah mengenai penurunan tingkat tariff PPh Badan secara bertahap mulai dari 25% menjadi sebesar 20% pada tahun 2023. Penurunan tersebut bisa menjadi langkah untuk menarik investors ke Indonesia.
Tetapi, karena ada penurunan tarif PPh badan. Bisa aja membuat Negara-negara lain ikut berebut investasi dengan Indonesia. Contohnya saja kamboja, ketika melakukan penurunan tarif PPh Badan-nya. Dalam tindakannya ini, kamboja akan memperoleh kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja yaitu pertandingan penurunan tarif di Kawasan Regional Asia Tenggara (Harfull Tax Competition) yang sebenarnya tidak menguntungkan semua pihak Negara yang ada di kawasan tersebut.
Kedua, berkenaan dengan usulan pengenaan pajak bagi seluruh WNA yang bekerja di Indonesia yang hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia. Sedangkan, pajak atas penghasilan yang diperoleh WNA dari luar Indonesia sama sekali tidak dipunggut pajak di Indonesia. Hal ini tentunya menimbulkan persoalan yang tidak sesuai dengan prinsip anti-diskriminasi dan keadilan di bidang perpajakan. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pajak WNI (dan SPDN) atas penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun dari luar Indonesia. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Pemerintah “lebih tega” kepada WNI yang bekerja di Indonesia negaranya sendiri dibandingkan WNA yang bekerja di dalam Indonesia.
Sebagai pemerintah yang mengurusi rakyat-rakyatnya, seharusnya pemerintah dapat lebih tegas untuk menetapkan bahwa apakah Indonesia tetap bisa menerapkan “worldwide system” namun harus mengoreksi ulang pengkreditan pajak luar negeri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 UU PPh agar system perpajakan lebih efisien  serta dapat meminimalisir “evils of double taxations” ataukah secara konsisten dapat mengganti system perpajakan yang telah menerapkan “territoriality principle”.
Selain itu, pemerintah juga harus turut memperhatikan trend dunia yang terjadi saat ini, yang seharusnya penerapan “territoriality principles” apakah sudah layak untuk dipertimbangkan kembali untuk tetap bisa menjaga “investment destination country”
Omnibus Law akan menjadi territorial terbatas dikarenakan apabila menjadi territorial yang murni maka akan menimbulkan ancaman dan bahaya penerimaan, ibarat seperti tax amnesty ke 2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI