Drafting Tentang Omnibus Law
Drafting Tentang Omnibus Law
Drafting Omnibus Law, saat melakukan
siaran pers oleh DJP. Menurut saya, adanya potensi yang terjadi sehingga
menimbulkan sebuah persoalan dan hambatan baru untuk mencapai tujuan yang ingin
dicapai oleh Omnibus Law Perpajakan itu sendiri.
Masalah-masalah yang ditimbulkan antara lain :
Masalah mengenai penurunan tingkat tariff
PPh Badan secara bertahap mulai dari 25% menjadi sebesar 20% pada tahun 2023. Penurunan
tersebut bisa menjadi langkah untuk menarik investors ke Indonesia.
Tetapi, karena ada penurunan tarif PPh
badan. Bisa aja membuat Negara-negara lain ikut berebut investasi dengan
Indonesia. Contohnya saja kamboja, ketika melakukan penurunan tarif PPh
Badan-nya. Dalam tindakannya ini, kamboja akan memperoleh
kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja yaitu pertandingan penurunan tarif di
Kawasan Regional Asia Tenggara (Harfull Tax Competition) yang sebenarnya tidak
menguntungkan semua pihak Negara yang ada di kawasan tersebut.
Kedua, berkenaan dengan usulan
pengenaan pajak bagi seluruh WNA yang bekerja di Indonesia yang hanya dikenakan
pajak atas penghasilan dari Indonesia. Sedangkan, pajak atas penghasilan yang
diperoleh WNA dari luar Indonesia sama sekali tidak dipunggut pajak di
Indonesia. Hal ini tentunya menimbulkan persoalan yang tidak sesuai dengan
prinsip anti-diskriminasi dan keadilan di bidang perpajakan. Dengan demikian,
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pajak WNI (dan SPDN) atas penghasilan
yang diperoleh dari dalam maupun dari luar Indonesia. Dari pernyataan diatas
dapat disimpulkan bahwa Pemerintah “lebih tega” kepada WNI yang bekerja di
Indonesia negaranya sendiri dibandingkan WNA yang bekerja di dalam Indonesia.
Sebagai pemerintah yang mengurusi
rakyat-rakyatnya, seharusnya pemerintah dapat lebih tegas untuk menetapkan
bahwa apakah Indonesia tetap bisa menerapkan “worldwide system” namun harus
mengoreksi ulang pengkreditan pajak luar negeri sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 24 UU PPh agar system perpajakan lebih efisien serta dapat meminimalisir “evils of double
taxations” ataukah secara konsisten dapat mengganti system perpajakan yang
telah menerapkan “territoriality principle”.
Selain itu, pemerintah juga harus
turut memperhatikan trend dunia yang terjadi saat ini, yang seharusnya
penerapan “territoriality principles” apakah sudah layak untuk dipertimbangkan
kembali untuk tetap bisa menjaga “investment destination country”
Omnibus Law akan menjadi territorial
terbatas dikarenakan apabila menjadi territorial yang murni maka akan
menimbulkan ancaman dan bahaya penerimaan, ibarat seperti tax amnesty ke 2.
Komentar
Posting Komentar