Omnibus Law Penurunan Tarif PPH Badan


Omnibus Law Penurunan Tarif PPH Badan

BY : UMARA TAX


Tarif PPH badan diturunkan dari 25% menjadi 20%. Penurunan dilakukan secara bertahap sebesar 3% menjadi 22% untuk tahun 2021-2022, kemudian diturunkan lagi menjadi 20% di tahun 2023.
Insentif perpajakan bagi perusahaan yang listing di bursa :
Tambahan pengurangan tarif PPH badan sebesar 3% dari tarif normal, penurunan   tarif berlaku selama 5 tahun setelah perusahaan go public.

Ø  Tahun 2021-2022
                        Tarif normal 22% menjadi 19%
Ø  Tahun  2023
                        Tarif normal 20% menjadi 17%



Penurunan/penghapusan pajak deviden :
Deviden sudah tidak lagi menjadi objek pajak dalam negeri. PPh deviden atas dalam negeri dibebaskan dari pengenaan pajak. Perusahaan Indonesia yang melakukan ekspansi ke luar negeri juga tidak dikenakan pajak. 

Penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yangditerima subjek pajak luar negeri dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20% yang berlaku dalam peraturan pemerintah.

Sistem teritorial untuk penghasilan luar negeri :
     Penghasilan tertentu (termasuk deviden) dari luar negeri tidak dikenakan pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Jika badan usaha tetapnya di luar negeri devidentersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia. Untuk wajib pajak berstatus dual residence, objek pajak hanya dikenakan PPh yang penghasilan berasal dari Indonesia, sedangkan penghasilan dari luar Indonesia tidak dikenakan mekanisme PPh pasal 26.

Penentuan subjek pajak :
1.      Orang pribadi
Ø  Warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN)
Ø  Ekspatriat atau pekerja asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN)



HAK atas pengkreditan pajak masukan :
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membeli barang dari non PKP dapat  mengkreditkan pajak masukannya maksimal 80%.

Perubahan tarif sanksi perpajakan :
 Tarif sanksi pajak flat yang semula 2%/bulan dirubah mengikuti suku bunga yang berlaku.

Perpajakan transaksi digital :
Sebelumnya subjek pajak harus memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) fisik atau kantor cabang di Indonesia. Pada RUU Omninus Law selama perusahaan beroperasi atrau mendapatkan nilai ekonomi di Indonesia maka perusahaan wajib membayar pajak.

Rasionalisasi pajak daerah :
Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional. Pemerintah pusat dapat berikan sanksi dan batalkan peraturan daerah yang menghambat investasi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI