Omnibus Law Penurunan Tarif PPH Badan
Omnibus
Law Penurunan Tarif PPH Badan
BY
: UMARA TAX
Tarif PPH badan diturunkan
dari 25% menjadi 20%. Penurunan dilakukan secara bertahap sebesar 3% menjadi
22% untuk tahun 2021-2022, kemudian diturunkan lagi menjadi 20% di tahun 2023.
Insentif
perpajakan bagi perusahaan yang listing di bursa :
Tambahan pengurangan tarif PPH badan sebesar 3% dari
tarif normal, penurunan tarif berlaku
selama 5 tahun setelah perusahaan go public.
Ø Tahun 2021-2022
Tarif normal
22% menjadi 19%
Ø Tahun 2023
Tarif normal
20% menjadi 17%
Penurunan/penghapusan
pajak deviden :
Deviden sudah tidak lagi menjadi objek pajak dalam negeri.
PPh deviden atas dalam negeri
dibebaskan dari pengenaan pajak. Perusahaan Indonesia yang melakukan ekspansi ke luar negeri
juga tidak dikenakan pajak.
Penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas penghasilan bunga dari
dalam negeri yangditerima subjek
pajak luar negeri dapat diturunkan lebih
rendah dari tarif pajak 20%
yang berlaku dalam peraturan pemerintah.
Sistem teritorial untuk
penghasilan luar negeri :
Penghasilan tertentu (termasuk
deviden) dari luar negeri tidak dikenakan pajak sepanjang diinvestasikan di
Indonesia. Jika badan usaha tetapnya di luar negeri devidentersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia. Untuk
wajib pajak berstatus dual residence,
objek pajak hanya dikenakan PPh yang penghasilan berasal dari Indonesia,
sedangkan penghasilan dari luar Indonesia tidak
dikenakan mekanisme PPh pasal 26.
Penentuan subjek pajak
:
1.
Orang pribadi
Ø Warga
negara Indonesia yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dapat
menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN)
Ø Ekspatriat
atau pekerja asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari menjadi
subjek pajak dalam negeri (SPDN)
HAK
atas pengkreditan pajak masukan :
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang membeli barang dari non PKP dapat mengkreditkan pajak masukannya maksimal 80%.
Perubahan
tarif sanksi perpajakan :
Tarif
sanksi pajak flat yang semula 2%/bulan dirubah mengikuti suku bunga yang berlaku.
Perpajakan
transaksi digital :
Sebelumnya
subjek pajak harus memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) fisik atau kantor cabang di Indonesia. Pada RUU
Omninus Law selama perusahaan beroperasi
atrau mendapatkan nilai ekonomi di Indonesia maka perusahaan wajib membayar pajak.
Rasionalisasi
pajak daerah :
Pemerintah
pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional. Pemerintah pusat dapat berikan sanksi
dan batalkan peraturan daerah yang
menghambat investasi.
Komentar
Posting Komentar