KUPAS TUNTAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 PASAL 31E

KUPAS TUNTAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 PASAL 31E 
BY : UMARA TAX 



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31 

Siapa Subjek Pajak nya?

Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto antara Rp 4.800.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000 ( lima puluh miliar) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif 50% dari tarif dalam pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000 ( Empat miliar delapan ratus juta rupiah)

Bagaimana Implementasinya ? 


Misalnya, PT. Amelyana memiliki peredaran bruto Rp 30.000.000.000 ( Tiga puluh miliar rupiah) dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp2000.000.000 ( Dua miliar rupiah)

  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas = 4.800.000.000 : 30.000.000.000  x 2000.000.000 = Rp 320.000.000 
  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas = 2000.000.000 – 320.000.000 = 1.680.000.000
  • Pajak Terutang 
    •  50 % x 25% x 320.000.000 =Rp 40.000.000 
    •  25% x 1.680.000.000 =Rp 420.000.000 
  • Maka jumlah pajak penghasilan yang terutang sebesar Rp. 460.000.000 


Mengapa Pemerintah mengeluarkan Pasal 31 E sebagai bagian UU Nomor 36 Tahun 2008? 

  • Mendukung program pemerintah dalam rangka pemberdayaan UMKM 
  • Mengurangi beban pajak bagi WP Badan UMKM akibat penerapan tarif tunggal PPh Badan 


Apakah penggunaanya menguntungkan? 


Ada dua sudut pandang dari posisi perusahaan ada yang menguntungkan bagi perusahaan ada pula yang merugikan. Bagaimana bisa meguntungkan? Dan bagaimana bisa merugikan?

  1. Untung karena bisa Tax Saving , penghematan pajak sebesar 12,5% dari tarif yang seharusnya 25%. Dan dapat dioptimalkan bagi perusahaan yang tidak memiliki kredit pajak 
  2. Rugi bagi perusahaan yang memiliki kredit pajak PPh pasal 23 dan dipungut PPh pasal 23 akan mengalami kerugian karena akan menghasilkan lebih bayar dan akan menjadi target pemeriksaan oleh petugas pajak. Namun ada beberapa langkah untuk mengatasi yaitu
    • Mengajukan pembebasan pemotongan dan atau pemungutan pajak oleh pihak lain ke kantor pajak 
    • Mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh pasal 25

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI