Peraturan Perlakuan Perpajakan e-commerce Terbit, Tingkatkan Kepastian dan Keadilan Bagi Semua Pelaku Usaha
SIARAN
PERS
NOMOR: SP-04/2019
BY : UMARA TAX
Peraturan
Perlakuan Perpajakan e-commerce Terbit, Tingkatkan Kepastian
dan Keadilan Bagi Semua Pelaku Usaha
Jakarta, 11 Januari 2019 – Dalam
rangka memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang
melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, Pemerintah melalui
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan
melalui Sistem Elektronik.
Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat
dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan
perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan
yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Pokok-pokok
pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagi
pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a.
Memberitahukan
Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
b.
Apabila
belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada
penyedia platform marketplace;
c.
Melaksanakan
kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti
membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak
melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
d.
Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan
kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2.
Kewajiban
penyedia platform marketplace
a.
Memiliki
NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
b.
Memungut,
menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada
pedagang dan penyedia jasa;
c.
Memungut,
menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang
dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
d.
Melaporkan
rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Untuk
diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah
pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform
dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform
marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak,
Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini,
pelaku over- the-top di bidang transportasi juga tergolong
sebagai pihak penyedia platform marketplace.
3.
Bagi e-commerce di
luar Platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified
ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan
terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku
efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para
pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform
marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Untuk mendapatkan salinan PMK-210 ini dan informasi lain seputar perpajakan
serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring
Pajak di 1500 200.
Komentar
Posting Komentar