Peraturan Perlakuan Perpajakan e-commerce Terbit, Tingkatkan Kepastian dan Keadilan Bagi Semua Pelaku Usaha

SIARAN PERS NOMOR: SP-04/2019
BY : UMARA TAX



Peraturan Perlakuan Perpajakan e-commerce Terbit, Tingkatkan Kepastian dan Keadilan Bagi Semua Pelaku Usaha


Jakarta, 11 Januari 2019 – Dalam rangka memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi  pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:

1.       Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a.      Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform   marketplace;
b.      Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada  penyedia platform marketplace;
c.       Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,    seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
d.      Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8      miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2.      Kewajiban penyedia platform marketplace
a.      Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
b.       Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
c.       Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang      dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
d.      Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace  adalah pihak yang menyediakan  sarana yang berfungsi  sebagai pasar  elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over- the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
3.      Bagi e-commerce di luar Platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retailclassified adsdaily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut. Untuk mendapatkan salinan PMK-210 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI