PMK-231/PMK.03/2019
Penjelasan
Penjelasan Mengenai
PMK-231/PMK.03/2019
Tata
Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan &
Pencabutan
Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan,
Penyetoran,
& Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
By : Umara Tax
A.
Dasar Hukum
1.
UU
KUP
•
Pasal
2 ayat (5)
•
Pasal
3 ayat (3c)
•
Pasal
9 ayat (1)
2.
UU
PPh
•
Pasal
21 ayat (8)
•
Pasal
22 ayat (2)
3.
UU
PPN
•
Pasal
16A ayat (2)
PMK No. 231/PMK.03/2020
Ada dua
ketentuan
1.
Ketentuan
Formal
·
Syarat
formal NPWP dan PKP
·
Tata
cara dan jangka waktu penyetoran
·
Tata
cara dan jangka waktu pelaporan
2.
Ketentuan
Material
·
Kewajiban
potput dan belanja pemerintah
·
Kewajiban
pemungutan PPN atas belanja pemerintah
·
Kewajiban
pemungutan PPN atas pendapatan pemerintah
Menurut Pasal 1 angka 9 PMK No. 231/PMK.03/2020 “Instansi
Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang
melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.”
B.
INSTANSI
PEMERINTAH
è Wajib
mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.
è Dilakukan oleh :
o Kepala
Instansi Pemerintah Pusat, KPA, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata
usaha keuangan
o Kepala
Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan
o
Kepala
desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa
berdasarkan keputusan kepala desa Desa(NPWP digunakan oleh PA/KPA, PPSPM,
Bendahara, atau Kaur Keuangan. NPWP tidak ada NPWP cabang)
è Intansi Pemerintah yang melakukan penyerahan BKP
dan/atau JKP kecuali pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Apabila tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah tidak
berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka Instansi Pemerintah wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan Instansi Pemerintah
è Permohonan Lain
Dan Penghapusan NPWP
Permohonan Lain( Dapat dilakukan secara jabatan) :
1.
Perubahan
Data
2.
Pemindahan
tempat terdaftar
3.
Penetapan
sebagai WP Non-efektif
Penghapusan NPWP (Dilikuidasi
PMK-48 Tahun 2017 tentang likuidasi entitas akuntansi pad K/L
1.
Tidak
lagi beroperasi
2.
Pembubaran karena penggabungan
3.
Tidak mendapat alokasi anggaran
4.
Sebab
lain
è Kewajiban Instansi Pemerintah
1. Wajib
memotong/memungut atas setiap pembayaran yang merupakan objek potput ( Pasal 4
(2), Pasal 22 , Pasal 15, Pasal 23 Pasl 21/26)
2.
Harus
membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh
PPH PASAL 4 AYAT
2
·
Persewaan
tanah/bangunan
·
Pengalihan
hak atas tanah/bangunan
·
Usaha
jasa konstruksi
·
Hadiah
undian
·
Pembelian
barang/jasa dengan WP peredaran tertentu
Tidak dilakukan
pemotongan atas :
1. Persewaan
tanah dan/bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta
akomodasinya
2. Pengalihan
tanah dan/bangunan oleh:
a.
OP
dg penghasilan di bawah PTKP, dengan nilai
pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00.
b.
OP/Badan
dalam rangka BGS/BSG/pemanfaatan BMN
c.
OP/Badan
yang bukan subjek pajak
PPH PASAL 15
·
Jasa penerbangan dalam negeri
·
Jasa pelayaran dalam negeri
·
Jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar
negeri
Pemotongan atas penghasilan sehubungan dg pekerjaan, jasa, kegiatan kepada WP OP dalam negeri
Tidak Dilakukan Pemotongan Atas:
1. Pembayaran
kepada WP yg memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan berdasarkan
PP23
2.
Pembayaran
kepada WP yg dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Potput
PPH PASAL 22
> Pemungutan
sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang
Tidak Dilakukan
Pemotongan Atas:
o
Jumlahnya
paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran
yang dipecah
o
dengan
Kartu Kredit Pemerintah
o
Untuk
pembelian BBM, BBG, pelumas, benda pos serta untuk pemakaian air & listrik
o
Untuk
pembelian barang dg dana BOS
o
Untuk
pembelian gabah dan/atau beras
o
Untuk
pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu
o
Untuk
pembelian barang dari WP dengan SKB Potput
PPH PASAL 23
Pemotongan atas penghasilan
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri
atau Bentuk Usaha Tetap berupa :
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)
- Imbalan sehubungan dg jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN,APBD atau APBDes selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
Tidak Dilakukan
Pemotongan atas :
o
Dibayarkan
atau terutang kepada bank
o
Sewa
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
o Terutang
kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman
dan/atau pembiayaan
o
Jasa
yang telah dikenai PPh yang bersifat final
o
Jasa
pengangkutan/ekspedisi yang dikenai PPh Pasal 15
o
Pembelian
jasa dari WP dengan SKB Potput
o
Jasa
yang telah dipotong PPh Pasal 21
PPH PASAL 26
Pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap berupa:
Pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap berupa:
1. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
2. Royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
3. imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
4. Hadiah
dan penghargaan
C.
BUKTI POTONG
Dalam
melakukan pemotongan atau pemungutan PPh,
Instansi Pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
Dapat Berupa:
1. Bukti
penerimaan negara ( BPN)
2. Bukti
pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan
3.
Dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan
PPh.
D.
KEWAJIBAN PPN
ATAS BELANJA
PKP Rekanan
menyerahkan barang kena pajak dan jasa kena pajak kepada instansi pemerintah, Faktur pajak
dibuat pada saat menyampaikan tagihan berdasarkan dokumen penagihan.
Tidak dilakukan pemungutan atas :
1.
jumlahnya
paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran
yang dipecah
2.
Pembayaran
dg Kartu Kredit Pemerintah
3.
utk
pengadaan tanah
4.
Utk
penyerahan BBM & bahan bakar minyak
oleh Pertamina
5.
Penyerahan
jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
6.
Atas
jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
7.
Mendapat
fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan
KEWAJIBAN PPN ATAS PENDAPATAN
Pemerintah adalah unit
tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan SPDN UU PPh
Termasuk BLU & BLUD Atas penyerahan
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum tidak dikenai PPN.
Syarat:
è Jasa sehubungan
dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat
dilakukan oleh
Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang- undangan
è jasa tersebut tidak
dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
PKP instansi
pemerintah menyerahkan BKP dan JKP kepada pembeli lalu pembeli menyerahkan
pembayaran uang + PPN kepada instansi pemerintah.
o PKP
Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN
o
PKP
Instansi Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP
o
Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan bagi PKP Instansi Pemerintah yang menyediakan
jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, kecuali menjalankan
pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD
E.
PENYETORAN DAN
PELAPORAN
Penyetoran
1.
Instansi
pemerintah pusat dan daerah
o
Max
7 hari setelah tanggal pembayaran dg mekanisme Uang Persediaan.
o
Pada
hari yang sama dg tanggal pembayaran dg mekanisme Langsung
2.
Instansi
Pemerintah Desa
Max tanggal 10 bulan berikutnya setelah tanggal
pembayaran
Pelaporan
Jenis SPT :
1. SPT Masa PPh
Pasal 21/26
2. SPT Masa
unifikasi bagi Instansi Pemerintah
3. SPT Masa PPN
bagi PKP Instansi Pemerintah
Jangka waktu pelaporan:
1. SPT Masa PPh
Pasal 21/26 dan SPT unifikasi paling lama tanggal 20 bulan berikutnya
2. SPT Masa PPN
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
F.
KESIMPULAN
NPWP
BENDAHARA PEMERINTAH -> NPWP INSTANSI
PEMERINTAH
Sebelum PMK Berlaku
·
Pelaksanaan
hak & kewajiban untuk Masa Pajak sebelum PMK berlaku, menggunakan NPWP
Bendahara Pemerintah
· Terhadap
dokumen kontrak/penagihan yg menggunakan NPWP Bendahara, namun penyetoran pajak
dilakukan setelah PMK berlaku, maka penyetoran menggunakan NPWP Instansi
Pemerinta
Setelah PMK
Berlaku
·
DJP secara jabatan:
o
Menghapus NPWP Bendahara Pengeluaran,Penerimaan,&
Desa
o
Mencabut PKP Bendahara Penerimaan
o
Menerbitkan NPWP baru untuk seluruh
Instansi Pemerintah
o
Mengukuhkan PKP secara jabatan bagi Bendahara
Penerimaan yg telah dikukuhkan PKP sebelum PMK ini.
·
Instansi Pemerintah melakukan:
o
Penyampaian perubahan data ke KPP
o
Pengajuan Sertifikat Elektronik dan
aktivasi akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan PKP
Komentar
Posting Komentar