PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI JUAL-BELI EMAS BATANGAN DAN EMAS PERHIASAN
PERLAKUKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS EMAS
BY : UMARA TAX
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dalam pasal 4A ayat 2 (dua)
dikatakan bahwa uang, emas batangan dan surat surat berharga adalah jenis
barang yang tidak dikenakan pajak PPN atau bisa disebut juga negatif list PPN. Hal
ini berbeda dengan emas perhiasan yang tetap dikenakan PPN. Dengan tarif khusus.
Mengapa demikian? Karena emas batangan merupakan emas yang masih murni dan
belum mengalami pengolahan menjadi bentuk atau benda baru. Sedangkan emas
perhiasan adalah sudah mengalami pengolahan dan telah dikombinasikan dengan
bahan bahan lain misalnya saja perak, platina atau batu permata. Sama halnya
dengan Beras dan bahan pokok lain yang belum mengalami pengolahan juga tidka
dikenakan PPN.
DASAR HUKUM ATAS EMAS
- Pasal 4a ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
- Peraturan Menteri Keuangan RI No. 75/PMK.03/2012 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
BAGAIMANA PERLAKUAN
DALAM MENGHITUNG TARIF PPNNYA?
Penyerahan
emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari DPP ( Dasar Pengenaan Pajak).
DPP
nya adalah 20% dari harga jual emas perhiasan.
Rumus = (Harga Jual Emas x 20% ) x 10%
Pengenaan
pajak atas emas perhiasan ini dikenakan terhadap setiap transaksi jual beli emas
perhiasan. Dan berlaku untuk semua badan
usaha yang menjual emas serta tidak berlaku untuk penjualan secara pribadi atau
perseorangan.
Dalam
hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan
cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua
puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas
Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah
sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan
dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang
terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Pajak
Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang
terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan tidak dapat
dikreditkan. Artinya PPN yang dibayar oleh pengusaha emas untuk menjual emas
perhiasan tidak dapat dikurangkan dengan Pajak Keluaran. Namun Pajak Masukan
yang tidak dapat dikreditkan ini dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan
bruto di SPT Tahunan PPh Badan.
Contoh Kasus :
Ibu
Soraya mempunyai usaha Toko Perhiasan di daerah Surakarta dan telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peredaran usaha atas penyerahan Emas Perhiasan
selama bulan Januari 2020 adalah Rp500.000.000,00. Sedangkan pembelian atas barang
dagangan berupa emas perhiasan pada masa yang sama adalah sebesar Rp200.000.000,00.
Berdasarkan data dan keterangan di atas bagaimana pengenaan PPN atas penyerahan
emas perhiasan yang telah dilakukannya?
·
PPN
yang dipungut dari pembeli (PPN Keluaran): 10% x 20%x Rp 500.000.000,00
= Rp10.000.000,00
·
PPN
Masukan yang telah dibayar adalah: 10% x 20%x Rp200.000.000,00
= Rp4.000.000,00 (tidak dapat
dikreditkan)
PPN
yang wajib disetor sendiri adalah Rp 10.000.000
KEWAJIBAN PENGUSAHA EMAS
PERHIASAN
Kewajiban
para pengusaha emas perhiasan adalah mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya
ke KPP tempat usaha dijalankan. Dan apabila memiliki omset/ peredaran bruto diata
4,8 Miliyar wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ( Pengusaha Kena Pajak).
Pengusaha
Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat
Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan
Emas Perhiasan.
BAGAIMANA PERLAKUAN
DALAM MENGHITUNG PPH NYA?
EMAS
BATANGAN
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf
h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 bagi pengusaha yang
melakukan transaksi penjualan emas batangan wajib melakukan pemungutan PPH
Pasal 22. Dan dikenakan pajak dengan tarif
0,45% dari harga jual emas batangan. Pajak
ini dipungut pada saat transaksi penjualan. Dan nantinya, bukti potong PPh 22
akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi. PPH Pasal 22 bisa dijadikan kredit pajak sebagai pengurang pajak terutang.
Untuk Pajak Penghasilan Produsen penjual emas batangan sama dengan yang lainya, yaitu apabila omzet kurang dari 4,8 Milyar maka menggunakan pajak Final dan apabila omzet lebih dari 4,8 Milyar maka menggunakan Tarif Progresif ( PPh Pasal 17)
Untuk Pajak Penghasilan Produsen penjual emas batangan sama dengan yang lainya, yaitu apabila omzet kurang dari 4,8 Milyar maka menggunakan pajak Final dan apabila omzet lebih dari 4,8 Milyar maka menggunakan Tarif Progresif ( PPh Pasal 17)
Contoh :
Tuan Yudi membeli 10 gram emas batangan
dari ANTM senilai Rp5000.000. Dengan tarif PPh pasal 22 sebesar 0,45 persen,
nilai pajak yang harus dibayar Tuan Yudi sebesar Rp22.500 (0,45 persen
dikalikan Rp5000.000). Total biaya yang harus dikeluarkan Tuan Yudi untuk
membeli 10 gram emas mencapai Rp5.022.500. Setelah menerima emasnya, Tuan Yudi
juga mendapatkan Bukti Pemungutan Pajak dari badan usaha/penjual, di mana dapat
dikreditkan pada akhir tahun. Kewajiban badan usaha membuat bukti pemungutan
pajak tertuang dalam pasal Pasal 6 ayat 2.
Semua transaksi pembelian emas
batangan yang terkait badan usaha akan kena pajak, termasuk pedagang emas.
Namun, ketentuan ini tak berlaku bila transaksi secara pribadi dan emas
perhiasan. Untuk emas perhiasan hanya kena pajak pertambahan nilai (PPN) dengan
tarif 2 persen dari harga jual.
Komentar
Posting Komentar