PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI JUAL-BELI EMAS BATANGAN DAN EMAS PERHIASAN

PERLAKUKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS EMAS
BY : UMARA TAX




Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dalam pasal 4A ayat 2 (dua) dikatakan bahwa uang, emas batangan dan surat surat berharga adalah jenis barang yang tidak dikenakan pajak PPN atau bisa disebut juga negatif list PPN. Hal ini berbeda dengan emas perhiasan yang tetap dikenakan PPN. Dengan tarif khusus. Mengapa demikian? Karena emas batangan merupakan emas yang masih murni dan belum mengalami pengolahan menjadi bentuk atau benda baru. Sedangkan emas perhiasan adalah sudah mengalami pengolahan dan telah dikombinasikan dengan bahan bahan lain misalnya saja perak, platina atau batu permata. Sama halnya dengan Beras dan bahan pokok lain yang belum mengalami pengolahan juga tidka dikenakan PPN.

DASAR HUKUM ATAS EMAS
  •        Pasal 4a ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  •        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  •        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
  •        Peraturan Menteri Keuangan RI No. 75/PMK.03/2012 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

BAGAIMANA PERLAKUAN DALAM MENGHITUNG TARIF PPNNYA?
Penyerahan emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari DPP ( Dasar Pengenaan Pajak).
DPP nya adalah 20% dari harga jual emas perhiasan.

Rumus = (Harga Jual Emas  x 20% ) x 10%

   Pengenaan pajak atas emas perhiasan ini dikenakan terhadap setiap transaksi jual beli emas perhiasan.  Dan berlaku untuk semua badan usaha yang menjual emas serta tidak berlaku untuk penjualan secara pribadi atau perseorangan.
    Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
   Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan tidak dapat dikreditkan. Artinya PPN yang dibayar oleh pengusaha emas untuk menjual emas perhiasan tidak dapat dikurangkan dengan Pajak Keluaran. Namun Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan ini dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh Badan.

Contoh Kasus :
Ibu Soraya mempunyai usaha Toko Perhiasan di daerah Surakarta dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peredaran usaha atas penyerahan Emas Perhiasan selama bulan Januari 2020 adalah Rp500.000.000,00. Sedangkan pembelian atas barang dagangan berupa emas perhiasan pada masa yang sama adalah sebesar Rp200.000.000,00. Berdasarkan data dan keterangan di atas bagaimana pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan yang telah dilakukannya?
·         PPN yang dipungut dari pembeli (PPN Keluaran): 10% x 20%x Rp 500.000.000,00
= Rp10.000.000,00
·         PPN Masukan yang telah dibayar adalah: 10% x 20%x Rp200.000.000,00
= Rp4.000.000,00 (tidak dapat dikreditkan)
PPN yang wajib disetor sendiri adalah Rp 10.000.000

KEWAJIBAN PENGUSAHA EMAS PERHIASAN

   Kewajiban para pengusaha emas perhiasan adalah mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya ke KPP tempat usaha dijalankan. Dan apabila memiliki omset/ peredaran bruto diata 4,8 Miliyar wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ( Pengusaha Kena Pajak).

    Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.

BAGAIMANA PERLAKUAN DALAM MENGHITUNG PPH NYA?
EMAS BATANGAN

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 bagi pengusaha yang melakukan transaksi penjualan emas batangan wajib melakukan pemungutan PPH Pasal 22. Dan dikenakan pajak dengan tarif 0,45% dari harga jual emas batangan.  Pajak ini dipungut pada saat transaksi penjualan. Dan nantinya, bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi. PPH Pasal 22 bisa dijadikan kredit pajak sebagai pengurang pajak terutang. 
 Untuk Pajak Penghasilan Produsen penjual emas batangan sama dengan yang lainya, yaitu apabila omzet  kurang dari 4,8 Milyar maka menggunakan pajak Final dan apabila omzet lebih dari 4,8 Milyar maka menggunakan Tarif Progresif ( PPh Pasal 17)
            
Contoh :

Tuan Yudi membeli 10 gram emas batangan dari ANTM senilai Rp5000.000. Dengan tarif PPh pasal 22 sebesar 0,45 persen, nilai pajak yang harus dibayar Tuan Yudi sebesar Rp22.500 (0,45 persen dikalikan Rp5000.000). Total biaya yang harus dikeluarkan Tuan Yudi untuk membeli 10 gram emas mencapai Rp5.022.500. Setelah menerima emasnya, Tuan Yudi juga mendapatkan Bukti Pemungutan Pajak dari badan usaha/penjual, di mana dapat dikreditkan pada akhir tahun. Kewajiban badan usaha membuat bukti pemungutan pajak tertuang dalam pasal Pasal 6 ayat 2.

Semua transaksi pembelian emas batangan yang terkait badan usaha akan kena pajak, termasuk pedagang emas. Namun, ketentuan ini tak berlaku bila transaksi secara pribadi dan emas perhiasan. Untuk emas perhiasan hanya kena pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 2 persen dari harga jual. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI