PER-28/PJ/2018 SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
PER-28/PJ/2018
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA
PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Direktorat
Perpajakan Internasional
Ø
LATAR BELAKANG DOMESTIC RULE
·
PASAL 24 AYAT 1 PP 94 Tahun 2010
Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang
merupakan Subjek Pajak: 1. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau 2. dari negara
mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Domisili.
Ø LATAR
BELAKANG P3B
·
Artikel 1
MODEL KONVENSI PAJAK PADA PENGHASILAN DAN MODAL
“Konvensi ini berlaku untuk orang yang merupakan
penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan”
·
Artikel 3
MODEL KONVENSI PAJAK PADA PENGHASILAN DAN MODAL
“istilah "orang" termasuk orang
pribadi, perusahaan dan setiap orang”
·
Artikel 4
MODEL KONVENSI PAJAK PADA PENGHASILAN DAN MODAL
“Untuk tujuan Perjanjian ini, istilah
"penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang
yang, berdasarkan undang-undang Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di
dalamnya dengan alasan domisili, tempat tinggal, tempat pendirian, tempat
manajemen atau Kriteria lain yang sifatnya serupa…”
Asumsi P3B yang berlaku efektif antara Indonesia –
X
1. Dividen yang dibayarkan oleh perusahaan yang
merupakan penduduk suatu Negara pihak pada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan
yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dapat juga
dikenakan pajak di Negara tersebut sesuai dengan hukum Negara tersebut, tetapi
jika pemilik manfaat dividen tersebut adalah penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, pajak yang dibebankan tidak akan melebihi:
a) 5 % dari
jumlah kotor dividen jika pemilik manfaatnya adalah perusahaan (selain
kemitraan) yang memegang langsung sedikitnya 25 persen dari modal perusahaan
yang membayar dividen;
b) 15 % dari jumlah kotor dividen
dalam semua kasus lainnya. Paragraf ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak
terhadap perusahaan sehubungan dengan laba dari mana dividen dibayarkan.
Perbedaan
|
|
Mr. Andi Baso
Tidak Mempunyai SKD
|
Mr. Andi Baso
Mempunyai SKD
|
·
Pajak di Negara X = 35%
|
·
Pajak di Negara X = 15%
|
·
Pajak di Negara Indonesia = 30%
|
·
Pajak di Negara Indonesia = 30%
|
·
Total Pajak Yang Dibayar = 35% + 30% + (30%) = 35
|
·
Total Pajak Yang Dibayar = 15% + 30% + (15%) = 30%
|
·
Total Yang Dibayar di Indonesia = 30% + (30%) = 0%
|
·
Total Yang Dibayar di Indonesia = 30% + (15%) = 15%
|
Perbedaan
|
|
PER-08/PJ/2017
|
PER-28/PJ/2018
|
Permohonan SKD SPDN melalui
KPP Domisili Tempat Wajib Pajak Terdaftar
|
Domisili Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Permohonan SKD SPDN secara Online
(web based) melalui laman milik DJ
|
SKD SPDN berlaku selama 12
Bulan sejak tanggal diterbitkannya SKD SPDN
|
12 Bulan sejak tanggal diterbitkannya SKD SPDN SKD
SPDN berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember Tahun Diterbitkannya SKD SPDN
|
SKD Diterbitkan dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima
|
10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima SKD
SPDN diterbitkan secara real-time (on the spot
|
Keamanan, Penyimpanan, dan
Pengolahan data terdesentralisasi di masing-masing KPP Domisili
|
Pengolahan data terdesentralisasi di masing-masing
KPP Domisili Keamanan, Penyimpanan, dan Pengolahan data tersentralisasi di
Kantor Pusat Paja
|
legalisir SKD SPDN dilakukan
secara manual ke KPP Domisili
|
manual ke KPP Domisili WP dapat mencetak dan memperbanyak
sendiri SKD SPDN
|
Validasi kebenaran SKD SPDN
melalui legalisasi Kepala KPP Domisili
|
legalisasi Kepala KPP Domisili
Validasi kebenaran SKD SPDN melalui QR Code yang
tercetak di SKD SPDN
|
Permohonan pengesahan Formulir Khusus diakukan
bersamaan dengan permohonan penerbitan SKD SPDN
|
Khusus diakukan bersamaan dengan permohonan
penerbitan SKD SPDN
Permohonan pengesahan Formulir Khusus diakukan
setelah SKD SPDN diterbitkan
|
Syarat Permohonan SKD SPDN :
a.Wajib Pajak berstatus SPDN (Pasal 2 ayat (3) UU
PPH);
b.Wajib Pajak telah memiliki NPWP; dan
c.Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh
yang telah menjadi kewajibannya
Syarat
Administratif Permohonan SKD SPDN
|
|
Diajukan Untuk :
1. satu Negara Mitra;
2. satu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak; dan
3. satu lawan transaksi.
|
Memuat Informasi :
1. nama;
2. taxpayer identification number atau alamat; dan
3. penjelasan mengenai penghasilan,
dari lawan transaksi.
|
Syarat Permohonan
Pengesahan Form Khusus
|
||
WP tersebut telah diterbitan SKD SPDN dalam bentuk
dokumen elektronik
(sesuai dengan Form Khusus
yang diajukan pengesahan)
|
Permohonan ditandatangani oleh Wajib
Pajak/Wakil/Kuasa
(sesuai dengan ketentuan
peraturan perpajakan)
|
Form Khusus berisi
keterangan mengenai: 1. Negara Mitra sumber penghasilan; 2. Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan pengesahan; dan 3. lawan transaksi.
|
Syarat Administratif Formuir Khusus :
1.Menggunakan Bahasa Inggris;
2.mencantumkan nama Wajib Pajak, NPWP
, dan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
3.menerangkan status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak;
4.terdapat kolom atau
ruang pengesahan untuk Kepala KPP Domisili
Permohonan
Pengesahan Formulir Khusus
|
|
[memenuhi persyaratan Pasal 4 ayat (4)]
Disahkan Kepala KPP Domisili
dalam 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
|
[tidak memenuhi persyaratan Pasal 4 ayat (4)]
Diterbitkan Surat Penolakan
Pengesahan Formulir Khusus dalam 5 hari kerja sejak permohonan diterima
lengkap
|
ATURAN PERALIHAN
|
· Permohonan Yang Diajukan sebelum 1 Februari 2019 Dan
Belum diselesaikan akan Diproses
berdasarkan ketentuan PER-08/PJ/2017.
·
SKD SPDN yang telah diterbitkan sebelum 1 Februari
2019 Dan Form Khusus yang telah disahkan sebelum 1 Februari 2019
·
dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan
|
Komentar
Posting Komentar