PER-28/PJ/2018 SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA


 PER-28/PJ/2018 SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Direktorat Perpajakan Internasional


Ø  LATAR BELAKANG DOMESTIC RULE
·  PASAL 24 AYAT 1 PP 94 Tahun 2010
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak: 1. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau 2. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.
Ø  LATAR BELAKANG P3B
·  Artikel 1
MODEL KONVENSI PAJAK PADA PENGHASILAN DAN MODAL
“Konvensi ini berlaku untuk orang yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan”
·  Artikel 3
MODEL KONVENSI PAJAK PADA PENGHASILAN DAN MODAL
“istilah "orang" termasuk orang pribadi, perusahaan dan setiap orang”
·  Artikel 4
MODEL KONVENSI PAJAK PADA PENGHASILAN DAN MODAL
“Untuk tujuan Perjanjian ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang yang, berdasarkan undang-undang Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di dalamnya dengan alasan domisili, tempat tinggal, tempat pendirian, tempat manajemen atau Kriteria lain yang sifatnya serupa…”

Asumsi P3B yang berlaku efektif antara Indonesia – X

1. Dividen yang dibayarkan oleh perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara tersebut sesuai dengan hukum Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat dividen tersebut adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, pajak yang dibebankan tidak akan melebihi:

a) 5 % dari jumlah kotor dividen jika pemilik manfaatnya adalah perusahaan (selain kemitraan) yang memegang langsung sedikitnya 25 persen dari modal perusahaan yang membayar dividen;
b) 15 % dari jumlah kotor dividen dalam semua kasus lainnya. Paragraf ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perusahaan sehubungan dengan laba dari mana dividen dibayarkan.





Perbedaan
Mr. Andi Baso Tidak Mempunyai SKD
Mr. Andi Baso Mempunyai SKD
·         Pajak di Negara X = 35%
·         Pajak di Negara X = 15%
·         Pajak di Negara Indonesia = 30%
·         Pajak di Negara Indonesia = 30%
·         Total Pajak Yang Dibayar = 35% + 30% + (30%) = 35
·         Total Pajak Yang Dibayar = 15% + 30% + (15%) = 30%
·         Total Yang Dibayar di Indonesia = 30% + (30%) = 0%
·         Total Yang Dibayar di Indonesia = 30% + (15%) = 15%

Perbedaan
PER-08/PJ/2017
PER-28/PJ/2018
Permohonan SKD SPDN melalui KPP Domisili Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Domisili Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Permohonan SKD SPDN secara Online (web based) melalui laman milik DJ
SKD SPDN berlaku selama 12 Bulan sejak tanggal diterbitkannya SKD SPDN
12 Bulan sejak tanggal diterbitkannya SKD SPDN SKD SPDN berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember Tahun Diterbitkannya SKD SPDN
SKD Diterbitkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima
10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima SKD SPDN diterbitkan secara real-time (on the spot
Keamanan, Penyimpanan, dan Pengolahan data terdesentralisasi di masing-masing KPP Domisili
Pengolahan data terdesentralisasi di masing-masing KPP Domisili Keamanan, Penyimpanan, dan Pengolahan data tersentralisasi di Kantor Pusat Paja
legalisir SKD SPDN dilakukan secara manual ke KPP Domisili
manual ke KPP Domisili WP dapat mencetak dan memperbanyak sendiri SKD SPDN
Validasi kebenaran SKD SPDN melalui legalisasi Kepala KPP Domisili
legalisasi Kepala KPP Domisili
Validasi kebenaran SKD SPDN melalui QR Code yang tercetak di SKD SPDN
Permohonan pengesahan Formulir Khusus diakukan bersamaan dengan permohonan penerbitan SKD SPDN
Khusus diakukan bersamaan dengan permohonan penerbitan SKD SPDN
Permohonan pengesahan Formulir Khusus diakukan setelah SKD SPDN diterbitkan


Syarat Permohonan SKD SPDN :
a.Wajib Pajak berstatus SPDN (Pasal 2 ayat (3) UU PPH);
b.Wajib Pajak telah memiliki NPWP; dan
c.Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh yang telah menjadi kewajibannya


Syarat Administratif Permohonan SKD SPDN
Diajukan Untuk :
1. satu Negara Mitra;
2. satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
3. satu lawan transaksi.
Memuat Informasi :
1. nama;
2. taxpayer identification number atau alamat; dan
3. penjelasan mengenai penghasilan,
dari lawan transaksi.

Syarat Permohonan Pengesahan Form Khusus
WP tersebut telah diterbitan SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik
(sesuai dengan Form Khusus yang diajukan pengesahan)
Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil/Kuasa
(sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan)
Form Khusus berisi keterangan mengenai: 1. Negara Mitra sumber penghasilan; 2. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan pengesahan; dan 3. lawan transaksi.

Syarat Administratif Formuir Khusus :
1.Menggunakan Bahasa Inggris;
2.mencantumkan nama Wajib Pajak, NPWP , dan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
3.menerangkan status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak;
 4.terdapat kolom atau ruang pengesahan untuk Kepala KPP Domisili


Permohonan Pengesahan Formulir Khusus
[memenuhi persyaratan Pasal 4 ayat (4)]
Disahkan Kepala KPP Domisili dalam 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
[tidak memenuhi persyaratan Pasal 4 ayat (4)]
Diterbitkan Surat Penolakan Pengesahan Formulir Khusus dalam 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

  
ATURAN PERALIHAN
·         Permohonan Yang Diajukan sebelum 1 Februari 2019 Dan Belum diselesaikan akan  Diproses berdasarkan ketentuan PER-08/PJ/2017.
·         SKD SPDN yang telah diterbitkan sebelum 1 Februari 2019 Dan Form Khusus yang telah disahkan sebelum 1 Februari 2019
·         dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI