PMK 118/PMK.03/2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 118/PMK.03/2016
OVERVIEW PEGAJUAN SKB
Dari jumlah 34 ribu
wajib pajak sebanyak 80% diterima dan sebanyak 20% ditolak. Alasan penolakan
ini karena :
1.
Persyaratan formal
Penolakan dikarenakan
persyaratan formal memiliki presentase kegagalan paling banyak yaitu sebanyak
48%. Persyaratan
formal tidak lengkap misalnya, tidak ada legalisasi dan tidak ada copy dokumen
pendukung
2.
Perbedaan data
Penolakan dikarenakan
perbedaan data memiliki presentase tertinggi kedua setelah perbedaan data yaitu
26%. Perbedaan data
ini disebabkan tidak samanya data antara S-KET dengan data pendukung seperti :
·
Luas tanah/
bangunan berbeda
·
Nomor objek
pajak berbeda
·
Alamat/ Llokasi
berbeda
·
Lokasi pengajuan
SKB
3.
Bukan harta
tambahan
Penolakan dikarenakan
bukan harta tambahan memiliki presentase 9%.. Karena harta
tersebut bukan merupakan harta tambahan yang dideklarasikan dalam Tax Amnesty
4.
Developer
Penolakan dikarenakan
developer memiliki presentase 9% sama dengan penyebab bukan harta tambahan. Apabila WP
Developer melakukan perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka tidak dapat diterbitkaan
SKB
5.
Lainnya
Penolakan karena
alasan lainnya memiliki presentase terkecil yaitu 8%. Salah satu
contohnya adalah tidak terdapat penngalihan hak dan juga tahun perolehan harta
sebelum EP badan tersebut berdiri.
POIN-POIN PERUBAHAN
1.
Pembebasan PPH
FINAL
Dalam raangka proses balik nama ke bada
pertanahan negara ( BPN)
---->SKB SKB atau fotocopy S-KET
2.
Harta tyang
belum diungkap/ dilapor
Kesempatan bagi WP untuk mengungkap
harta yang belum dilaporkan dalam SPH maupun SPT, dengan syarat : BELUM
DILAKUKAN PEMERIKSAAN
Subjek : Peserta TA maupun non-peserta TA
Diungkap : Melalui SPTT mas PPh Final
Membayar : PPh Final
Tarif : Badan 25%, OP 30%, WP tertentu 12,5%
3.
Penyelesaian
sengketa
·
KPP : SKPKB
·
KANWIL :
Keberatan, Pengurangan Sanksi, Penghapusan sanksi
·
Pengadilan Pajak : Banding
·
MA : Peninjauan
kembali
Upaya
hukum terhadap sengketa SKPKB dilakukan sesuaiketentuan yang berlaku dalam KUP.
4.
Pelaporan harta
dalam holding period
Jika WP tidak melaporkan posisii harta
selama masa holding period ( 3 tahun)
Langsung dianggap penghasilan ---- >diujI lebih dahulu ( pemeriksaan) sebelum dianggap penghasilan
5.
Kode akun pajak
untuk SKP
Kode akun pajak untuk pembayaran PPh,
Sanksi Administrassi dan SKPKB
- ------>411129 ( NON FINNAL) 411128 ( FINAL)
Komentar
Posting Komentar