PMK 118/PMK.03/2016


PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 118/PMK.03/2016


OVERVIEW PEGAJUAN SKB

Dari jumlah 34 ribu wajib pajak sebanyak 80% diterima dan sebanyak 20% ditolak. Alasan penolakan ini karena :
1.      Persyaratan formal
     Penolakan dikarenakan persyaratan formal memiliki presentase kegagalan paling banyak yaitu sebanyak 48%. Persyaratan formal tidak lengkap misalnya, tidak ada legalisasi dan tidak ada copy dokumen pendukung
2.      Perbedaan data
     Penolakan dikarenakan perbedaan data memiliki presentase tertinggi kedua setelah perbedaan data yaitu 26%. Perbedaan data ini disebabkan tidak samanya data antara S-KET dengan data pendukung seperti :
·         Luas tanah/ bangunan berbeda
·         Nomor objek pajak berbeda
·         Alamat/ Llokasi berbeda
·         Lokasi pengajuan SKB
3.      Bukan harta tambahan
      Penolakan dikarenakan bukan harta tambahan memiliki presentase 9%.. Karena harta tersebut bukan merupakan harta tambahan yang dideklarasikan dalam Tax Amnesty
4.      Developer
      Penolakan dikarenakan developer memiliki presentase 9% sama dengan penyebab bukan harta tambahan. Apabila WP Developer melakukan perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka tidak dapat diterbitkaan SKB
5.      Lainnya
      Penolakan karena alasan lainnya memiliki presentase terkecil yaitu 8%. Salah satu contohnya adalah tidak terdapat penngalihan hak dan juga tahun perolehan harta sebelum EP badan tersebut berdiri.

POIN-POIN PERUBAHAN
1.      Pembebasan PPH FINAL
Dalam raangka proses balik nama ke bada pertanahan negara ( BPN)
  ---->SKB             SKB atau fotocopy S-KET
2.      Harta tyang belum diungkap/ dilapor
Kesempatan bagi WP untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dalam SPH maupun SPT, dengan syarat : BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN
Subjek                  : Peserta TA maupun non-peserta TA
Diungkap             : Melalui SPTT mas PPh Final
Membayar            : PPh Final
Tarif                      : Badan 25%, OP 30%, WP tertentu 12,5%
3.      Penyelesaian sengketa
·         KPP                             : SKPKB
·         KANWIL                      : Keberatan, Pengurangan Sanksi, Penghapusan sanksi
·         Pengadilan Pajak        : Banding
·         MA                              : Peninjauan kembali
Upaya hukum terhadap sengketa SKPKB dilakukan sesuaiketentuan yang berlaku dalam KUP.
4.      Pelaporan harta dalam holding period
Jika WP tidak melaporkan posisii harta selama masa holding period ( 3 tahun)

Langsung dianggap penghasilan  ---- >diujI lebih dahulu ( pemeriksaan) sebelum dianggap penghasilan
5.      Kode akun pajak untuk SKP
Kode akun pajak untuk pembayaran PPh, Sanksi Administrassi dan SKPKB
-    ------>411129 ( NON FINNAL)               411128 ( FINAL)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI