PMK 118/PMK.03/2016


PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 118/PMK.03/2016


OVERVIEW PEGAJUAN SKB

Dari jumlah 34 ribu wajib pajak sebanyak 80% diterima dan sebanyak 20% ditolak. Alasan penolakan ini karena :
1.      Persyaratan formal
     Penolakan dikarenakan persyaratan formal memiliki presentase kegagalan paling banyak yaitu sebanyak 48%. Persyaratan formal tidak lengkap misalnya, tidak ada legalisasi dan tidak ada copy dokumen pendukung
2.      Perbedaan data
     Penolakan dikarenakan perbedaan data memiliki presentase tertinggi kedua setelah perbedaan data yaitu 26%. Perbedaan data ini disebabkan tidak samanya data antara S-KET dengan data pendukung seperti :
·         Luas tanah/ bangunan berbeda
·         Nomor objek pajak berbeda
·         Alamat/ Llokasi berbeda
·         Lokasi pengajuan SKB
3.      Bukan harta tambahan
      Penolakan dikarenakan bukan harta tambahan memiliki presentase 9%.. Karena harta tersebut bukan merupakan harta tambahan yang dideklarasikan dalam Tax Amnesty
4.      Developer
      Penolakan dikarenakan developer memiliki presentase 9% sama dengan penyebab bukan harta tambahan. Apabila WP Developer melakukan perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka tidak dapat diterbitkaan SKB
5.      Lainnya
      Penolakan karena alasan lainnya memiliki presentase terkecil yaitu 8%. Salah satu contohnya adalah tidak terdapat penngalihan hak dan juga tahun perolehan harta sebelum EP badan tersebut berdiri.

POIN-POIN PERUBAHAN
1.      Pembebasan PPH FINAL
Dalam raangka proses balik nama ke bada pertanahan negara ( BPN)
  ---->SKB             SKB atau fotocopy S-KET
2.      Harta tyang belum diungkap/ dilapor
Kesempatan bagi WP untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dalam SPH maupun SPT, dengan syarat : BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN
Subjek                  : Peserta TA maupun non-peserta TA
Diungkap             : Melalui SPTT mas PPh Final
Membayar            : PPh Final
Tarif                      : Badan 25%, OP 30%, WP tertentu 12,5%
3.      Penyelesaian sengketa
·         KPP                             : SKPKB
·         KANWIL                      : Keberatan, Pengurangan Sanksi, Penghapusan sanksi
·         Pengadilan Pajak        : Banding
·         MA                              : Peninjauan kembali
Upaya hukum terhadap sengketa SKPKB dilakukan sesuaiketentuan yang berlaku dalam KUP.
4.      Pelaporan harta dalam holding period
Jika WP tidak melaporkan posisii harta selama masa holding period ( 3 tahun)

Langsung dianggap penghasilan  ---- >diujI lebih dahulu ( pemeriksaan) sebelum dianggap penghasilan
5.      Kode akun pajak untuk SKP
Kode akun pajak untuk pembayaran PPh, Sanksi Administrassi dan SKPKB
-    ------>411129 ( NON FINNAL)               411128 ( FINAL)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023