PERUBAHAN PTKP TAHUN 2001-SEKARANG

PERUBAHAN-PERUBAHAN PTKP ( PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK ) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
BY : UMARA TAX


PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK  ( PTKP)


Menurut Undang-Undang No 36 Tahun Tentang Pajak Penghasilan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto Wajib Pajak. Besar PTKP ditentukan oleh pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, berdasarkan perkembangan ekonomi dan harga kebutuhan pokok di Indonesia
Dari tahun ke tahun besaran PTKP mengalami perubahan-perubahan sampai 11 kali dan yang terakhir pada tahun 2016 dan masih berlaku hingga saat ini.  Berikut merupakan data perubahan tiap golongan dari tahun 2001 hingga sekarang.
PTKP TAHUN 2001 -2008
Diri pribadi                 : 2.880.000
Kawin                          : 1.440.000
Tanggungan              : 1.440.000 ( Max 3)
PTKP TK ( TIDAK KAWIN)
PTKP KAWIN
PTKP GABUNGAN
TK/0
2.880.000
K/0
4.320.000
K/I/0
7.200.000
TK/1
4.320.000
K/1
5.760.000
K/I/1
8.640.000
TK/2
5.760.000
K/2
7.200.000
K/I/2
10.080.000
TK/3
7.200.000
K/3
8.640.000
K/I/3
11.520.000

PTKP TAHUN 2009 - 2012
Diri pribadi                 : 15.840.000
Kawin                          : 1.320.000
Tanggungan              : 1.320.000 ( Max 3)
PTKP TK ( TIDAK KAWIN)
PTKP KAWIN
PTKP GABUNGAN
TK/0
15.840.000
K/0
17.160.000
K/I/0
33.000.000
TK/1
17.160.000
K/1
18.480.000
K/I/1
34.320.000
TK/2
18.480.000
K/2
19.800.000
K/I/2
35.640.000
TK/3
19.800.000
K/3
21.120.000
K/I/3
36.960.000

PTKP TAHUN 2013 DAN 2014
Diri pribadi                 : 24.300.000
Kawin                          : 2.025.000
Tanggungan              : 2.025.000 ( Max 3 )
PTKP TK ( TIDAK KAWIN)
PTKP KAWIN
PTKP GABUNGAN
TK/0
24.300.000
K/0
26.325.000
K/I/0
50.625.000
TK/1
26.325.000
K/1
28.350.000
K/I/1
52.650.000
TK/2
28.350.000
K/2
30.375.000
K/I/2
54.675.000
TK/3
30.379.000
K/3
 32.400.000
K/I/3
56.700.000


PTKP TAHUN 2015
Diri pribadi                 : 36.000.000
Kawin                          : 3.000.000
Tanggungan              : 3.000.000 ( Max 3)
PTKP TK ( TIDAK KAWIN)
PTKP KAWIN
PTKP GABUNGAN
TK/0
36.000.000
K/0
39.000.000
K/I/0
75.000.000
TK/1
39.000.000
K/1
42.000.000
K/I/1
78.000.000
TK/2
42.000.000
K/2
45.000.000
K/I/2
81.000.000
TK/3
45.000.000
K/3
48.000.000
K/I/3
84.000.000

PTKP TAHUN 2016 – Sekarang
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yang didasarkan pula pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, tarif PTKP terbaru adalah sebagai berikut:
Diri pribadi                 : 54.000.000
Kawin                          : 4.500.000
Tanggungan              : 4.500.000 ( Max 3)
PTKP TK ( TIDAK KAWIN)
PTKP KAWIN
PTKP GABUNGAN
TK/0
54.000.000
K/0
58.500.000
K/I/0
112.500.000
TK/1
58.500.000
K/1
63.000.000
K/I/1
117.000.000
TK/2
63.000.000
K/2
67.500.000
K/I/2
121.500.000
TK/3
67.500.000
K/3
72.000.000
K/I/3
126.000.000




CONTOH IMPLEMENTASI :
Wajib pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 orang anak. Apabila :
  •  Istrinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong pajak penghasilan  pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami besarnya PTKP adalah
    • Status : K/3
    • Artinya, 54.000.000 + 4.500.000+4.500.00+4.500.000+4.500.000 = Rp 72,000,000Istrinya sudah dipotong di tempat dia bekerja ( dipotong oleh pihak lain)
  • Istrinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong pajak penghasilan pasal 21 daan pekerjaan tersebut berhubungan dengan usaha suami maka besaran PTKP
    • Status : K/I/3
    • Artinya, 54.000.000+ 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+4.500.000+4.500.000 = Rp 126,000,000
    • Penghasilan isteri digabung dengan penghasilansuami dan muncul I nya.
YANG BOLEH DIANGGAP SEBAGAI TANGGUNGAN

Yang boleh dianggap sebagai tanggungan bagi wajib pajak adalah,  Wajib pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan . Tanggungan sepenuhnya artinya, anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak. 

Komentar

  1. thanks sekali atas infonya ....sangat bermanfaat ..sukses selalu.aamiin YRA

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI