KEMUDAHAN PENGEMBALIAN PPN BAGI TURIS ASING
SIARAN PERS
Nomor:
SP-25/2019
BY
: UMARA TAX
KEMUDAHAN
PENGEMBALIAN PPN BAGI TURIS ASING
Jakarta, 29 Agustus
2019 – Mulai 1 Oktober 2019 turis asing dapat meminta
pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan nilai minimum Rp500 ribu yang
dapat diakumulasikan dari struk belanja di lebih dari satu toko retail yang
berpartisipasi dalam skema VAT Refund for
Tourists. Untuk dapat diperhitungkan dalam total akumulasi tersebut, nilai
PPN dalam struk belanja dari satu toko paling kurang adalah Rp50 ribu.
Pada
ketentuan yang berlaku sebelumnya, pengembalian PPN hanya dapat dilakukan
apabila nilai PPN pada setiap struk belanja di satu tanggal bernilai paling
kurang Rp500 ribu. Dengan kata lain pada ketentuan sebelumnya turis asing hanya
dapat meminta pengembalian PPN atas pembelanjaan barang dengan nilai paling
kurang Rp5 juta per struk dari satu toko retail.
Dengan
berlakunya ketentuan baru ini maka turis asing dapat mengumpulkan struk barang
belanjaan dengan nilai paling kurang Rp500 ribu per struk (tidak harus dengan
tanggal yang sama) dari berbagai toko retail, dan setelah mencapai total Rp5
juta maka dapat meminta pengembalian PPN.
Permintaan
pengembalian PPN dilakukan di konter VAT
Refund yang terletak di area sebelum check
in counter dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan
struk belanja khusus dari toko retail yang berpartisipasi dalam program VAT Refund bagi turis asing.
Pengembalian PPN hanya dapat dilakukan atas pembelian yang dilakukan dalam
jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar wilayah Indonesia.
Pemerintah
berharap kemudahan ini akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan
aktivitas ekonomi di sektor retail. Pemerintah juga berharap dengan skema baru
ini (minimum belanja Rp500 ribu per struk yang dapat diakumulasikan) akan
semakin banyak pelaku UMKM berpartisipasi dalam program VAT Refund.
Komentar
Posting Komentar