PENERTIBAN JASTIP ( JASA TITIP) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENERTIBAN JASTIP ( JASA TITIP)
BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BY : UMARA TAX
Bagi
anda yang membawa barang impor yang akan digunakan untuk tujuan selain
keperluan pribadi ( jumlah tidak wajar untuk dipakai/ dikonsumsi sendiri atau
untuk keperluan perusahaan/ toko/institusi/industri) akan dipungut bea masuk
dan pajak.
A.
DASAR
HUKUM
1.
UU
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
·
Pasal
10B ayat (3)
·
Pasal
13 ayat (1) huruf B
·
Pasal
25 ayat (1) huruf M
2.
PMK
203/PMK.04/2017
Tentang Ketentuan Ekspor
dan Impor Barang Yang Dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
B.
TARIF
PAJAK ATAS JASA TITIP PENUMPANG
è
Ada
pembebasan yang diberlakukan pemerintah untuk barang pribadi dibawah $500 (
USD)
è
Jenis
pajak yang dikenakan atas Jastip :
1.
Bea
Masuk
Bea
masuk adalah tarif yang dikenakan pada barang-barang yang datangnya dari luar
negeri masuk ke Indonesia. Besar bea
masuk ini sebesar 10% dari nilai atau harga barang tersebut.
2.
PPh
(Pajak Penghasilan) Pasal 25
Setiap
orang yang melakukan pembelian barang dari luar negeri melebihi batas nilai
tertentu, maka harus membayar pajak penghasilan dari usaha jenis jastip ini.
Besar PPh 25 yang harus dibayarkan ini adalah 7,5% dari nilai barang.
3.
PPN
(Pajak Pertambahan Nilai)
Karena
barang jastip merupakan produk yang dijual kembali, maka barang-barang jastip
ini akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai produk.
4.
PPh
Pasal 23
Untuk
kategori jastip artinya kegiatan jasa, maka tarif PPh 23 sebesar 2% dari nilai
barang.
C.
PERLAKUAN
TERHADAP BARANG JASTIP
Terhadap
barang yang dikategorikan jastip dianggap sebagai barang dagangan bukan barang
pribadi.
è
Tidak
mendapat pembebasan Bea masuk
è
Dikenakan
PPN dan PPH
NO
|
KETENTUAN
|
BARANG PRIBADI
|
JASTIP
|
1.
|
Pembebasan
BM (Deminimis) s.d. USD500/ orang
|
V
|
X
|
2.
|
Pembebasan
Barang Kena Cukai s.d. jumlah tertentu
|
V
|
X
|
3.
|
Dokumen
|
CD
|
PIBK
|
4.
|
Tarif
BM
|
10%
|
MFN
|
5.
|
Nilai
Pabean
|
BERLAKU DISCOUNT FAKTOR
|
TIDAK BERLAKU DISCOUNT FACTOR
|
D.
CONTOH
PENERAPAN
Ibu Sandra membeli barang dengan
nilai total $1000, dengan rincian 1 buah tas $400, 2 pasang sepatu @150 dan 2
buah dompet @100 dan @200. Karena terdapat pembebasan untuk $500 ,
maka nilai pabeannya adalah $1000
- $500 = $500. Sehingga Bea masuk dan PDRI yang akan dibayar sebesar
Bea
Masuk = 10% x $500 = $ 50
Selanjutnya
yang dihitung adalah dari nilai pabean + bea masuk
PPN
= 10% X $550 = $55
PPH
= 7,5% X $550 = $41,25 ( Jika punya NPWP)
15% X $550 = $82,5 ( Tidak ada NPWP)
Jadi
total yang harus dibayar adalah $50 + $55 + $41.25 = $146.25 ( Ada NPWP)
$50
+ $55 + $82,5 = $187,5 ( TIDAK ADA NPWP)
Komentar
Posting Komentar