PENERTIBAN JASTIP ( JASA TITIP) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PENERTIBAN JASTIP ( JASA TITIP) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BY : UMARA TAX
           


Bagi anda yang membawa barang impor yang akan digunakan untuk tujuan selain keperluan pribadi ( jumlah tidak wajar untuk dipakai/ dikonsumsi sendiri atau untuk keperluan perusahaan/ toko/institusi/industri) akan dipungut bea masuk dan pajak.


A.      DASAR HUKUM
1.       UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
·         Pasal 10B ayat (3)
·         Pasal 13 ayat (1) huruf B
·         Pasal 25 ayat (1) huruf M
2.       PMK 203/PMK.04/2017
Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
B.      TARIF PAJAK ATAS JASA TITIP PENUMPANG
è Ada pembebasan yang diberlakukan pemerintah untuk barang pribadi dibawah $500 ( USD)
è Jenis pajak yang dikenakan atas Jastip  :
1.       Bea Masuk
Bea masuk adalah tarif yang dikenakan pada barang-barang yang datangnya dari luar negeri masuk ke Indonesia.  Besar bea masuk ini sebesar 10% dari nilai atau harga barang tersebut.
2.       PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25
Setiap orang yang melakukan pembelian barang dari luar negeri melebihi batas nilai tertentu, maka harus membayar pajak penghasilan dari usaha jenis jastip ini. Besar PPh 25 yang harus dibayarkan ini adalah 7,5% dari nilai barang.
3.       PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Karena barang jastip merupakan produk yang dijual kembali, maka barang-barang jastip ini akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai produk.
4.       PPh Pasal 23
Untuk kategori jastip artinya kegiatan jasa, maka tarif PPh 23 sebesar 2% dari nilai barang.
C.      PERLAKUAN TERHADAP BARANG JASTIP
Terhadap barang yang dikategorikan jastip dianggap sebagai barang dagangan bukan barang pribadi.
è Tidak mendapat pembebasan Bea masuk
è Dikenakan PPN dan PPH

NO
KETENTUAN
BARANG PRIBADI
JASTIP
1.        
Pembebasan BM (Deminimis) s.d. USD500/ orang
V
X
2.        
Pembebasan Barang Kena Cukai s.d. jumlah tertentu
V
X
3.        
Dokumen
CD
PIBK
4.        
Tarif BM
10%
MFN
5.        
Nilai Pabean
BERLAKU DISCOUNT FAKTOR
TIDAK BERLAKU DISCOUNT FACTOR

D.     CONTOH PENERAPAN

Ibu Sandra membeli barang dengan nilai total $1000, dengan rincian 1 buah tas $400, 2 pasang sepatu @150 dan 2 buah dompet @100 dan @200. Karena terdapat pembebasan untuk $500 ,
maka nilai pabeannya adalah $1000 - $500 = $500. Sehingga Bea masuk dan PDRI yang akan dibayar sebesar

Bea Masuk = 10% x $500 = $ 50
Selanjutnya yang dihitung adalah dari nilai pabean + bea masuk

PPN = 10% X $550 = $55
PPH = 7,5% X $550 = $41,25 ( Jika punya NPWP)
            15% X $550 = $82,5 ( Tidak ada NPWP)

Jadi total yang harus dibayar adalah $50 + $55 + $41.25 = $146.25 ( Ada NPWP)

                                                $50 + $55 + $82,5 =  $187,5 ( TIDAK ADA NPWP) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI