Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

SURAT EDARAN NOMOR SE-2/SP/2021

Gambar
  SURAT EDARAN NOMOR SE-2/SP/2021 TENTANG   PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK NOMOR  SE-01/SP/2021  TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN PERSIDANGAN DAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI  CORONA VIRUS DISEASE  2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK   Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam SE-01/SP/2021 terkait dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 2019 di Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. Penetapan Surat Edaran ini adalah untuk tetap menjaga kualitas serta kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan. Pengubahan ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib layanan dalam angka 2 huruf b butir 1 dalam SE-01/SP/2021 sehingga berbunyi sebagai berikut. b.       Pengguna Layana

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2021

Gambar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI Hasil keputusannya adalah sebagai berikut. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Meterai tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dengan cara ditempel pada dokumen. Meterai Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 Menteri ber

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2021

Gambar
  PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA   Hasil keputusannya adalah sebagai berikut. Pasal 1 Persetujuan presiden merupakan petunjuk atau arahan presiden, baik secara lisan atau tertulis maupun keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas. Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Negara adalah rencana kebijakan kementrian lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden. Pemrakarsa adalah Menteri/Kepala Lembaga yang mengajukan usulan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memerlukan Persetujuan Presiden. Pasal 2 Menteri/Kepala Lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai lingkup tugas kewenangannya. Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan: -           perintah peraturan p

Pengaturan Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Gambar

e-SPOP, Fitur Baru di DJP Online

Gambar
 

Kartu NPWP Hilang? Berikut Solusinya

Gambar
 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/2021

Gambar
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/KM.10/2021 mengatur tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. Dalam Keputusan Menteri ini terdapat 3 keputusan, yakni: 1.        Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Peetambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. 2.        Jika kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. 3.        Keputu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2021

  Dalam PMK ini terdapat beberapa poin penting, di antaranya sebagai berikut: 1.       Undang-Undang PPh adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2.       Undang- Undang PPN adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan ats Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 3.       Undang-Undang KUP adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 4.       PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UU PPh. 5.       PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam UU PPN. 6.       PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam UU PPN. 7.       PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaim

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.53/2003

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa poin penting, di antaranya sebagai berikut: 1.     Surat Edaran ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak dan penggantian. Selama peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku. 2.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996, antara lain mengatur Nilai Lain untuk beberapa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, ketentuan-ketentuan lain yang bertenntangan dengan Keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku. 3.     Keputusan Menteri Keuangan

7 Fasillitas Fiskal yang Dapat Diajukan Pengusaha Lewat OSS

Gambar
 

HINGGA AKHIR TAHUN BELI RUMAH BISA BEBAS PPN

Gambar
Kementerian Keuangan resmi memperpanjang waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) propeerti Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. Perpanjangan waktu itu termuat dalam PMK 103/2021. Beleid ini mencabut PMK 21/2021. Berikut rinciannya: ·          PPN DTP sebesar 100% untuk rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. ·          PPN DTP sebesar 50% untuk rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Rumah yang mendapat insentif PPN tidak boleh dip[indahktangankan dulu. Insentif berlaku maksimal 1 unit properti untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Orang pribadi yang dapat menrima insentif antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan lebih lanjut terkait PMK 102/2021 bisa diakses di tautan berikut: https://drive.google.com/file/pmk103/2021

Daftar Tambahan Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Gambar
Melalui Siaran Pers Nomor SP-26/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai maksud dan tujuan dari ditambahnya beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk lebih jelasnya mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 yang sudah berlaku sejak 1 Agustus 2021. Dengan adanya aturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatnya kepatuhan dari Wajib Pajak. Dalam aturan sebelumnya, DJP telah menetapkan 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukan dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen tersebut diantaranya adalah: 1.     Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu. 2.       Bukti tagih