SURAT EDARAN NOMOR SE-2/SP/2021

SURAT EDARAN NOMOR SE-2/SP/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-01/SP/2021 TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN PERSIDANGAN DAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam SE-01/SP/2021 terkait dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 2019 di Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. Penetapan Surat Edaran ini adalah untuk tetap menjaga kualitas serta kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan. Pengubahan ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib layanan dalam angka 2 huruf b butir 1 dalam SE-01/SP/2021 sehingga berbunyi seba...