Penjelasan Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan “BPHTB"

Penjelasan Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan “BPHTB" Banyaknya pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan bangunan terus meningkat. Hal ini menyebabkan peningkatan kebutuhan transaksi jual beli tanah dan bangunan sebagai suatu kegiatan yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Tanah memang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha. Tanah merupakan salah satu alat investasi yang menguntungkan. Sedangkan, bangunan yang dibangun di atas tanah juga membarikan manfaat ekonomi untuk pemiliknya. Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan hal itu, negara membutuhkan sumber pendanaan yang salah satunya bersumber dari pajak. Oleh karena itu, jika pemilik yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan menyerahkan sebag...