Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Penjelasan Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan “BPHTB"

Gambar
  Penjelasan Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan “BPHTB"   Banyaknya pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan bangunan terus meningkat. Hal ini menyebabkan peningkatan kebutuhan transaksi jual beli tanah dan bangunan sebagai suatu kegiatan yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Tanah memang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha. Tanah merupakan salah satu alat investasi yang menguntungkan. Sedangkan, bangunan yang dibangun di atas tanah juga membarikan manfaat ekonomi untuk pemiliknya. Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan hal itu, negara membutuhkan sumber pendanaan yang salah satunya bersumber dari pajak. Oleh karena itu, jika pemilik yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan menyerahkan sebagian

Mengenal Industri Pionir Dalam Tax Holiday

Gambar
  Mengenal Industri Pionir Dalam Tax Holiday Untuk mendukung penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah memberikan beragam insentif pajak. Hal ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membenahi faktor yang dapat menggairahkan investasi. Jenis insentif pajak yang diberikan salah satunya adalah tax holiday. Pemberian tax holiday tertuang dalam PMK No. 130/2020. Berlakunya pemberian tax holiday ini sekaligus untuk mencabut ketentuan terdahulu, Peraturan Menteri Keuangan 150/2018. Tetapi, sama dengan ketentuan terdahulu, industri pionir menjadi syarat utama diberikannya tax holiday di luar persyaratan administrasi lain.   Pengertian Industri pionir dikenal sebagai infant industry sering sekali ditemui pada undang-undang negara berkembang yang berusaha mendorong pendirian industri pionir. Dalam industri ini diberikan perlakuan pajak dan konsesi lainnya yang kadang dikenal sebagai “pioneer relief” atau keringanan bagi pionir. Keringanan tersebut bis

Definisi serta Tujuan Pemungutan PPnBM

Gambar
Definisi serta Tujuan Pemungutan PPnBM   Meningkat dan berkembangnya konsumsi akan barang mewah di masyarakat selalu pesat. Biasanya, hanya orang-orang tertentu yang dapat memiliki dan memperoleh barang mewah tersebut. Adanya pemungutan pajak atas barang mewah tentu dapat menambah potensi penerimaan negara.   Definisi   Secara umum, pajak atas barang mewah diartikan sebagai pungutan pajak atas barang atau jasa yang bukan barang pokok dan hanya dikonsumsi pihak tertentu. Lennard juga mengungkapkan definisi yang sama, yaitu pajak atsa barang mewah dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Lennard juga mengungkapkan dua alasan atas diberlakukanya pajak atas barang mewah, sebagai berikut : 1.       Untuk membatasi konsumsi masyarakat atas barang mewah sehingga konsumsi lebih diarahkan pada kebutuhan atau barang yang lebih mendesak dan mengurangi ketimpangan sosial. 2.       Pajak atas barang mewah dapat digunakan sebagai pelengkap jenis pajak lainnya dan instrumen untuk

Langkah-Langkah Pengajuan untuk Wajib Pajak Nonefektif

Gambar
  Langkah-Langkah Pengajuan untuk Wajib Pajak Nonefektif   Diejen pajak membuka ruang bagi wajib pajak untuk ditetapkan menjadi wajib pajak nonefektif melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Yang dimaksud dengan wajib pajak nonefektif, menurut pada Pasal 1 angka (40) PER-04/2020. Wajib Pajak Non-Efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasal 24 ayat (1) PER-04/2020 mengatur tentang penetapan sebagai wajib pajak nonefektif yang berbunyi : “Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.”   Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai