Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

PMK 118/PMK.03/2016

Gambar
PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 118/PMK.03/2016 OVERVIEW PEGAJUAN SKB Dari jumlah 34 ribu wajib pajak sebanyak 80% diterima dan sebanyak 20% ditolak. Alasan penolakan ini karena : 1.       Persyaratan formal      Penolakan dikarenakan persyaratan formal memiliki presentase kegagalan paling banyak yaitu sebanyak 48%.  Persyaratan formal tidak lengkap misalnya, tidak ada legalisasi dan tidak ada copy dokumen pendukung 2.       Perbedaan data      Penolakan dikarenakan perbedaan data memiliki presentase tertinggi kedua setelah perbedaan data yaitu 26%.  Perbedaan data ini disebabkan tidak samanya data antara S-KET dengan data pendukung seperti : ·          Luas tanah/ bangunan berbeda ·          Nomor objek pajak berbeda ·          Alamat/ Llokasi berbeda ·          Lokasi pengajuan SKB 3.       Bukan harta tambahan       Penolakan dikarenakan bukan harta tambahan memiliki presentase 9%..  Karena harta tersebut bukan merupakan harta tambahan yang dideklarasikan da

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI JUAL-BELI EMAS BATANGAN DAN EMAS PERHIASAN

Gambar
PERLAKUKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS EMAS BY : UMARA TAX Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dalam pasal 4A ayat 2 (dua) dikatakan bahwa uang, emas batangan dan surat surat berharga adalah jenis barang yang tidak dikenakan pajak PPN atau bisa disebut juga negatif list PPN. Hal ini berbeda dengan emas perhiasan yang tetap dikenakan PPN. Dengan tarif khusus. Mengapa demikian? Karena emas batangan merupakan emas yang masih murni dan belum mengalami pengolahan menjadi bentuk atau benda baru. Sedangkan emas perhiasan adalah sudah mengalami pengolahan dan telah dikombinasikan dengan bahan bahan lain misalnya saja perak, platina atau batu permata. Sama halnya dengan Beras dan bahan pokok lain yang belum mengalami pengolahan juga tidka dikenakan PPN. DASAR HUKUM ATAS EMAS         Pasal 4a ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No

PER-28/PJ/2018 SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Gambar
  PER-28/PJ/2018 SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA Direktorat Perpajakan Internasional Ø   LATAR BELAKANG DOMESTIC RULE ·   PASAL 24 AYAT 1 PP 94 Tahun 2010 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak: 1. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau 2. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili. Ø   LATAR BELAKANG P3B ·   Artikel 1 MODEL KONVENSI PAJAK PADA PENGHASILAN DAN MODAL “Konvensi ini berlaku untuk orang yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan” ·   Artikel 3 MODEL KONVENSI PAJAK PADA PENGHASILAN DAN MODAL “istilah "orang" termasuk orang pribadi, perusahaan dan setiap orang” ·   Artikel 4 MODEL KONVENSI PAJAK PADA PENGHASILAN DAN MODAL “Untuk tujuan Perjanjian ini, istilah "pe