TAX HOLIDAY

 


TAX HOLIDAY adalah pengurangan atau penghapusan yang di kenakan kepada Wajib Pajak (WP) selama jangka waktu tertentu. Tax Holiday seringkali di tempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan industri.

Pemerintah merevisi ketentuan fasilitas pengurangan PPh badan atau Tax Holiday dengan menerbitkan peraturan Kemenenterian Keuangan PMK No.130/PMK.010/2020 yang berlaku mulai 9 Oktober 2020.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menambahkan kriteria Wajib Pajak (WP) yang dapat memperoleh fasilitas Tax Holiday ini adalah Wajib Pajak yang telah memiliki komitmen untuk dapat merealisasikan rencana penanaman modal yaitu paling lambat 1 tahun setelah keputusan pengurangan PPh badan.

Kriteria Wajib Pajak Badan yang ingin mendapatkan Tax Holiday/ libur membayar pajak adalah

  1. Wajib Pajak yang berhak mendapat fasilitas Tax Holiday bukan WP yang telah mendapat fasilitas pajak sebagaimana telah di atur dalam berdasarkan pasal 31 A UU PPh yang mengatur tentang pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bagi WP yang berinvestasi di bidang tertentu dan daerah tertentu.
  2. Bukan Wajib Pajak yang telah menerima pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan pasal 29 A peraturan pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan.
  3. Bukan Wajib Pajak yang mendapat fasilitas PPh di kawasan Ekonomi khusus berdasarkan peraturan pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus.

untuk keterangan lebih lanjut, silahkan baca peraturan PMK No 130/PMK.010/2020 Berikut

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI