TAX HOLIDAY
TAX HOLIDAY adalah pengurangan atau penghapusan
yang di kenakan kepada Wajib Pajak (WP) selama jangka waktu tertentu. Tax Holiday
seringkali di tempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan
industri.
Pemerintah merevisi ketentuan fasilitas
pengurangan PPh badan atau Tax Holiday dengan menerbitkan peraturan
Kemenenterian Keuangan PMK No.130/PMK.010/2020 yang berlaku mulai 9 Oktober
2020.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menambahkan
kriteria Wajib Pajak (WP) yang dapat memperoleh fasilitas Tax Holiday ini
adalah Wajib Pajak yang telah memiliki komitmen untuk dapat merealisasikan
rencana penanaman modal yaitu paling lambat 1 tahun setelah keputusan
pengurangan PPh badan.
Kriteria Wajib Pajak Badan yang ingin mendapatkan Tax Holiday/ libur membayar pajak adalah
- Wajib Pajak yang berhak mendapat fasilitas Tax Holiday bukan WP yang telah mendapat fasilitas pajak sebagaimana telah di atur dalam berdasarkan pasal 31 A UU PPh yang mengatur tentang pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bagi WP yang berinvestasi di bidang tertentu dan daerah tertentu.
- Bukan Wajib Pajak yang telah menerima pengurangan penghasilan neto
atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang
merupakan industri padat karya berdasarkan pasal 29 A peraturan pemerintah
mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan
dalam tahun berjalan.
- Bukan Wajib Pajak yang mendapat fasilitas PPh di kawasan Ekonomi khusus berdasarkan peraturan pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus.
Komentar
Posting Komentar