Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus di Bayar

 


Utang pajak  adalah pajak yang masih harus di bayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda ataupun kenaikan pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau sejenisnya berdasarkan undang undang perpajakan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru yakni; PMK No 189/PMK 0.3/ 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus di Bayar. Salah  satu latar belakang di keluarkannya Peraturan ini adalah masih terdapat ketidakpastian hukum terkait dengan tindakan penagihan sehingga terdapat banyak gugatan atas tindakan penagihan pajak yang telah di lakukan. Sedangkan salah satu tujuan adanya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian secara hukum atas pelaksanaan tindakan penagihan pajak bagi DJP sehingga dapat meminimalisasi pengajuan gugatan atas tindakan penagihan pajak yang telah di lakukan.

Kerangka isi PMK terdiri dari 10 BAB dan 88 pasal. 10 BAB tersebut yakni :

BAB 1    : Ketentuan umum

BAB 2    : Pejabat dan tindakan penagihan 

BAB 3    : Penanggung pajak 

BAB  4   : Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan 

BAB 5    : Penyitaan dan penjualan barang sitaan 

BAB 6    : Pencegahan 

BAB 7    : Penyanderaan 

BAB 8    : Ketentuan lain-lain

BAB 9    : Ketentuan peralihan 

BAB 10  : Ketentuan penutup 

 untuk lebih jelasnya, silahkan baca materi berikut :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI