Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus di Bayar
Utang pajak adalah pajak yang masih harus di bayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda ataupun kenaikan pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau sejenisnya berdasarkan undang undang perpajakan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru yakni; PMK No 189/PMK 0.3/ 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus di Bayar. Salah satu latar belakang di keluarkannya Peraturan ini adalah masih terdapat ketidakpastian hukum terkait dengan tindakan penagihan sehingga terdapat banyak gugatan atas tindakan penagihan pajak yang telah di lakukan. Sedangkan salah satu tujuan adanya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian secara hukum atas pelaksanaan tindakan penagihan pajak bagi DJP sehingga dapat meminimalisasi pengajuan gugatan atas tindakan penagihan pajak yang telah di lakukan.
Kerangka isi PMK terdiri dari 10 BAB dan 88 pasal. 10 BAB tersebut yakni :
BAB 1 : Ketentuan umum
BAB 2 : Pejabat dan tindakan penagihan
BAB 3 : Penanggung pajak
BAB 4 : Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan
BAB 5 : Penyitaan dan penjualan barang sitaan
BAB 6 : Pencegahan
BAB 7 : Penyanderaan
BAB 8 : Ketentuan lain-lain
BAB 9 : Ketentuan peralihan
BAB 10 : Ketentuan penutup
Komentar
Posting Komentar