Angsuran PPh Pasal 25 untuk Bulan-Bulan Sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Disampaikan

Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pajak 2020 dan masa pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak pandemi corona virus disease 2019 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110PMK0.3/2020 disampaikan sebagai berikut. 

a. bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, angsuran PPh pasal 25 dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam PMK-215/PMK0.3/2018. 

untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca NOTA DINAS NOMOR ND-76/PJ/PJ0.3/2020 sebagai berikut:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI