Angsuran PPh Pasal 25 untuk Bulan-Bulan Sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Disampaikan
Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pajak 2020 dan masa pemanfaatan
pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif pajak untuk Wajib Pajak yang
terdampak pandemi corona virus disease 2019 s.t.d.d Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 110PMK0.3/2020 disampaikan sebagai berikut.
a. bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN,
BUMD, wajib pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainya yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala dan Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, angsuran PPh pasal 25 dihitung sesuai
dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam PMK-215/PMK0.3/2018.
untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca NOTA DINAS NOMOR ND-76/PJ/PJ0.3/2020 sebagai berikut:
Komentar
Posting Komentar