Angsuran PPh Pasal 25 untuk Bulan-Bulan Sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Disampaikan

Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pajak 2020 dan masa pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak pandemi corona virus disease 2019 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110PMK0.3/2020 disampaikan sebagai berikut. 

a. bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, angsuran PPh pasal 25 dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam PMK-215/PMK0.3/2018. 

untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca NOTA DINAS NOMOR ND-76/PJ/PJ0.3/2020 sebagai berikut:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023