PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2021

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Dengan menimbang:

A. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

 

Untuk ketentuan lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini ya :

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-pemerintah-58-tahun-2021

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023