PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2021
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air
Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Dengan menimbang:
A. bahwa
untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2015 tentang
Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Perubahan atas peraturan
pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Untuk ketentuan lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini ya :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-pemerintah-58-tahun-2021
Komentar
Posting Komentar