Pelaksanaan Kewajiban Pemotongan PPh atas dividen pasca berlakunya UU cipta kerja
Undang Undang omibus law cipta kerja tidak hanya serta merta tentang
ketenagakerjaan saja, tetapi juga tentang klaster lainnya seperti di bidang
perpajakan. Salah satu poin utama yang ada dalam Undang- Undang Cipta
Kerja di bidang perpajakan adalah mengenai dividen.
Wajib Pajak (WP) yang memperoleh
penghasilan dividen yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri
di bebaskan dari pengenaan pajak. Namun harus memenuhi beberapa syarat:
1. Syarat yang pertama yaitu dividen
tersebut harus di investasikan di Indonesia.
2. Syarat yang kedua yaitu dividen dan
penghasilan pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30 % dari keuntungan
setelah pajak.
selain itu, bagi WP badan syaratnya
sahamnya tidak di perdagangkan di bursa efek indonesia sebelum Direktorat
Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dividen tersebut.
pernyataan tersebut terdapat dalam UU
cipta kerja pasal 4 ayat 3 huruf f.
jika dividen dan penghasilan setelah pajak
dari suatu Badan Usaha Tetap dari luar negri yang di investasikan di Indonesia
kurang dari 30 % dari jumlah keuntungan setelah pajak, maka akan di berikan
berbagai ketentuan yaitu :
1. Atas dividen dan penghasilan setelah
pajak yang diinevstasikan di kecualikan dari PPh
2. Atas selisih dari 30% keuntungan
setelah pajak dikurangi dengan dividen diinvestasikan dikenai PPh
3. Atas sisa keuntungan setelah pajak
dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai oleh PPh.
Komentar
Posting Komentar