Pelaksanaan Kewajiban Pemotongan PPh atas dividen pasca berlakunya UU cipta kerja



Undang Undang omibus law cipta kerja tidak hanya serta merta tentang ketenagakerjaan saja, tetapi juga tentang klaster lainnya seperti di bidang perpajakan.  Salah satu poin utama yang ada dalam Undang- Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan adalah mengenai dividen. 

Wajib Pajak (WP) yang memperoleh penghasilan dividen yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri di bebaskan dari pengenaan pajak. Namun harus memenuhi beberapa syarat:

1. Syarat yang pertama yaitu dividen tersebut harus di investasikan di Indonesia. 

2. Syarat yang kedua yaitu dividen dan penghasilan pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30 % dari keuntungan setelah pajak. 

selain itu, bagi WP badan syaratnya sahamnya tidak di perdagangkan di bursa efek indonesia sebelum Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dividen tersebut. 

pernyataan tersebut terdapat dalam UU cipta kerja pasal 4 ayat 3 huruf f.

jika dividen dan penghasilan setelah pajak dari suatu Badan Usaha Tetap dari luar negri yang di investasikan di Indonesia kurang dari 30 % dari jumlah keuntungan setelah pajak, maka akan di berikan berbagai ketentuan yaitu :

1. Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinevstasikan di kecualikan dari PPh

2. Atas selisih dari 30% keuntungan setelah pajak dikurangi dengan dividen diinvestasikan dikenai PPh 

3. Atas sisa keuntungan setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai oleh PPh.

 untuk lebih jelasnya, silahkan baca NOTA DINAS NO ND-93/PJ/PJ.03/2020 berikut. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI