PEMAJAKAN ATAS PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK, DAN VOUCHER

Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan mengenai perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher  pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021.

Pertimbangan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsaPeraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021.

untuk melihat lebih lanjut silahkan baca pada lampiran  berikut :





Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023