PEMAJAKAN ATAS PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK, DAN VOUCHER
Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan mengenai perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021.
Pertimbangan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021.
untuk melihat lebih lanjut silahkan baca pada lampiran berikut :
Komentar
Posting Komentar