Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus


Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru yaitu PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 237/PMK.010/2020 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS.

Peraturan ini di tetapkan pada tanggal 30 Desember 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.  Salah satu tujuan di buatnya peraturan ini adalah meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di kawasan ekonomi khusus yang dapat menunjang pemgembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca peraturan berikut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI