Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru yaitu PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 237/PMK.010/2020 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN
CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
Peraturan ini di tetapkan pada tanggal 30 Desember 2020 dan mulai berlaku
pada tanggal 29 Januari 2021. Salah satu
tujuan di buatnya peraturan ini adalah meningkatkan penanaman modal dan
mempercepat pelaksanaan berusaha di kawasan ekonomi khusus yang dapat menunjang
pemgembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu
untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca peraturan berikut
Komentar
Posting Komentar