PEMBATASAN PELAKSANAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA DI PENGADILAN PAJAK
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Nomor SE-01/PP/2021 tentang pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/ disampaikan secara langsung) di pengadilan pajak yang dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kebijakan pengadilan pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layananan administrasi di bidang pengadilan pajak guna untuk melindungi para pegawai, hakim, panitera dan seluruh pengguna layanan pajak agar terhindar dari virus COVID-19.
Komentar
Posting Komentar