PEMBATASAN PELAKSANAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA DI PENGADILAN PAJAK

 


 Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Nomor SE-01/PP/2021 tentang pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/ disampaikan secara langsung) di pengadilan pajak  yang dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kebijakan pengadilan pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layananan administrasi di bidang pengadilan pajak guna untuk melindungi para pegawai, hakim, panitera dan seluruh pengguna layanan pajak agar  terhindar dari virus COVID-19. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI