PENGESAHAN KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING

 

Dalam menjalin hubungan kerja sama internasional, diperlukan legalisasi dokumen publik asing untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup dan keberadaan negara, serta memajukan kesejahteraan umum seperti tujuan negara yang tercantum pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Penyederhanaan legalisasi dokumen publik asing sangat berguna untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Publik Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda. 

Menanggapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2021 sebagai berikut:




Untuk Salinan Naskah Resmi Konvensi sebagai berikut:



Terjemahan Salinan Naskah Resmi Konvensi sebagai berikut:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI