SPT PPh Pasal 21 Masa Desember
SPT PPh Pasal 21 Masa Desember menjadi perhatian yang penting bagi
para Wajib Pajak yang selama ini lebih banyak tidak menyampaikan SPT Masa PPh
21 di karenakan status pembayarannya nihil, meskipun begitu sebagai seorang
Wajib Pajak yang patuh akan ketentuan perpajakan harus tetap di laporkan. Alasannya
karena SPT Masa PPh pasal 21 Masa Desember terdapat rekapitulasi penghasilan
aktual, sehingga laporan SPT Masa PPh 21 bulan Desember bisa mengakomodasi
kasus kurang bayar atau lebih bayar.
3 Alasan pentingnya melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 Masa
Desember yaitu :
1. Menghindari sanksi administrasi
Wajib Pajak yang terlambat
menyetorkan pembayaran PPh pasal 21 Masa Desember akan di kenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang di hitung dari tanggal
jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan
di hitung penuh 1 bulan. Pernyataan ini terdapat dalam pasal 9a ayat 2 a Undang
Undang Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan (KUP).
Saat ini pelaporan pajak telah di
permudah dengan menggunakan sistem elektronik. Melalui e-SPT dan e-filling,
Wajib Pajak tidak harus bersusah payah datang ke kantor. Karena sistem ini bisa dikerjakan dimana saja dan
kapan saja.
2. Bahan Evaluasi
Ketika melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 Masa
Desember, Wajib Pajak akan melakukan rekapitulasi atas PPh pasal 21 yang telah
di potong selama satu tahun. Sehingga akan memudahkan bagi Wajib Pajak untuk
menghitung atau merekap seluruh pengeluaran biaya yang di tanggungnya.
3. Pelaporan daftar biaya
Daftar biaya yang di laporkan oleh
Wajib Pajak berupa rekapitulasi jumlah gaji, gratifikasi, upah, bonus,
honorarium, THR, dan biaya lainnya.
untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan baca materi berikut.
Komentar
Posting Komentar