SPT PPh Pasal 21 Masa Desember

 


SPT PPh Pasal 21 Masa Desember menjadi perhatian yang penting bagi para Wajib Pajak yang selama ini lebih banyak tidak menyampaikan SPT Masa PPh 21 di karenakan status pembayarannya nihil, meskipun begitu sebagai seorang Wajib Pajak yang patuh akan ketentuan perpajakan harus tetap di laporkan. Alasannya karena SPT Masa PPh pasal 21 Masa Desember terdapat rekapitulasi penghasilan aktual, sehingga laporan SPT Masa PPh 21 bulan Desember bisa mengakomodasi kasus kurang bayar atau lebih bayar.

3 Alasan pentingnya melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 Masa Desember yaitu :

1.     Menghindari sanksi administrasi

Wajib Pajak yang terlambat menyetorkan pembayaran PPh pasal 21 Masa Desember akan di kenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang di hitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan di hitung penuh 1 bulan. Pernyataan ini terdapat dalam pasal 9a ayat 2 a Undang Undang Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan (KUP).

Saat ini pelaporan pajak telah di permudah dengan menggunakan sistem elektronik. Melalui e-SPT dan e-filling, Wajib Pajak tidak harus bersusah payah datang ke kantor. Karena  sistem ini bisa dikerjakan dimana saja dan kapan saja.

2.     Bahan Evaluasi

Ketika  melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 Masa Desember, Wajib Pajak akan melakukan rekapitulasi atas PPh pasal 21 yang telah di potong selama satu tahun. Sehingga akan memudahkan bagi Wajib Pajak untuk menghitung atau merekap seluruh pengeluaran biaya yang di tanggungnya.

3.     Pelaporan daftar biaya

Daftar biaya yang di laporkan oleh Wajib Pajak berupa rekapitulasi jumlah gaji, gratifikasi, upah, bonus, honorarium, THR, dan biaya lainnya.

untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan baca materi berikut. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI