SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
Unifikasi SPT Masa adalah proses menyederhanakan laporan pajak yang di serahkan secara bulanan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan. Proses unifikasi ini memfokuskan pada SPT masa PPH yang berkaitan dengan put/pot, yaitu untuk PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23. Keempat SPT masa tersebut nantinya akan di jadikan 1 format pelaporan SPT. Sementara itu SPT masa PPh pasal 21 akan tetap terpisah.
Unifikasi SPT Masa PPh ini tidak hanya menguntungkan otoritas dengan menekan biaya untuk mengumpulkan penerimaan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melaporkan pajak sebagai kewajibannya.
TATA CARA PEMBUATAN SPT MASA PPh UNIFIKASI :
1. Ketentuan umum
Mencakup ketentuan mengenai pembuatan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi .
2. Aplikasi e-bupot unifikasi
Aplikasi ini disediakan melalui laman DJP Online (www.djponline.com) dan saluran tertentu yang di tetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak
3. Prasayarat penggunaan aplikasi e bupot unifikasi
4. Pembuatan SPT Masa PPh Unifikasi di Aplikasi e bupot unifikasi
5. Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi di Aplikasi e bupot Unifikasi
6. Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi
7. Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN BACA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2020 TENTANG BENTUK, ISI, TATACARA PENGISISAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKT PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
Pengumuman nomor peng 75/PJ/2020 Tentang penyesuaian implementasi surat pemberitahuan masa unifikasi bagi instansi pemerintah
Komentar
Posting Komentar