PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NO 201/PMK.04/2020
Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru yaitu PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 201/PMK.04/2020 TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN
INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT).
Salah satu tujuan di buatnya peraturan ini adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan
penerimaan negara serta meningkatkan
kepatuhan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
atau pengusaha tempat penimbunan berikat dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan kewajiban
pembayaran inisiatif (voluntary payment),
perlu memberikan pedoman dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran
inisiatif (voluntary payment) melalui
penyempurnaan terhadap ketentuan.
Untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca peraturan berikut:
Komentar
Posting Komentar