PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NO 201/PMK.04/2020

Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru yaitu PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/PMK.04/2020 TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT).

Salah satu tujuan di buatnya peraturan ini adalah untuk lebih  memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan kewajiban pembayaran inisiatif (voluntary payment), perlu memberikan pedoman dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment) melalui penyempurnaan terhadap ketentuan.

Untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca peraturan berikut:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI