SURAT EDARAN TERBARU DJP, SUDAH BACA ???

 


        Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat edaran SE 27 PJ/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/tau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memberikan keseragaman prosedur dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan pentausahaan pemindahan tempat wajib pajak teraftar dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

    Selengkapnya bisa klik link dibawah ini..

https://drive.google.com/file/d/1VL_OrOu241RRzmz1FB8ncB-g9Xp2DItH/view?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023