APA SAJA PERUBAHAN PADA E-FORM PELAPORAN PAJAK ? SIMAK DIBAWAH INI YAA..!!
Sebelumnya, DJP memberikan dua pilihan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik di laman e-Filing yang biasa diakses melalui login situs web pajak.go.id yaitu mengisi langsung di situs web dengan e-Filing atau e-Form.
Dalam e-Form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT Elektronik yang mau diisi. Sayangnya, untuk membuka formulir tersebut wajib pajak harus memiliki viewer-nya terlebih dahulu agar mudah dalam pengisian SPT. Namun, aplikasi kecil itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dulu dari laman e-Filing.
e-Form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT Elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak.
e-Form PDF yang memiliki slogan “Isi SPT Offline, Submit Online” ini juga memiliki kesamaan dengan e-Form versi lama yaitu tidak butuh koneksi internet dalam proses pengisian SPT. Koneksi dibutuhkan hanya pada saat akan melakukan “submit” SPT.
E-form Lama VS E-Form Baru
- Format download file .xfdl ---- Format downlod file .pdf
- Dibuka dengan IBM Viewer ---- Dibuka dengan Adobe PDF Reader
- Pengiriman token via Email ---- Pengiriman token via email dan sms OTP
- Tidak terdapat fitur impor data ---- Terdapat fitur impor dta melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dll.
- Tidak terdapat validasi NTPN dan PBK saat submit ---- Terdapat validasi NTPN dan PBK saat submit
- Tidak dapat dibuka di MAC ---- Dapat dibuka di MAC.
Biasakan dengan yang baru, mulai dari sekarang. Jangan tunda lapor SPT, mari isi dan lapor SPT sekarang juga. Lebih awal, lebih nyaman.
Komentar
Posting Komentar