DJP , JAMPIDSUS, DAN BARESKIM SEPAKAT OPTIMALKAN PENERIMAAN NEGARA.


Jakarta, 29 Maret 2021 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI) menandatangani perjanjian kerja sama tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pajak Tahun 2021.

Pada acara yang sama, DJP juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penegakan hukum di bidang perpajakan. Acara ini diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, “Penegakan hukum di negara kita tidak dapat dilakukan sendirian. Penegakan hukum yang dilakukan DJP merupakan sebagian dari aktivitas penegakan hukum yang ada, yakni di ranah hukum perpajakan saja. Oleh sebab itu, DJP memerlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain supaya.....

         untuk info lebih lengkap. klik tautan di bawah ini :

         https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-jampidsus-dan-bareskrim-sepakat-optimalkan-penerimaan-negara 


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023