PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN TANAH


Dalam rangka penyeragaman dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Tanah dan Pengkreditan Pajak Masukan atas Perolehan Tanah. Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai pengenaan PPN atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah. Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah
Dasar: 

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa  kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  (Undang-Undang PPh);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan  Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang PPN);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang  Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan  Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha  Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi  Instansi Pemerintah;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak  Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  197/PMK.03/2013; dan

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib  Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha  Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat  Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya (PER-07/2020)

Untuk info lengkap tentang surat edaran tersebut, bisa klik link dibawah ini :







Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023