PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2021

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2021 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK BERWUJUD

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

MENIMBANG:

A.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud bagi Pengusaha Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak Berwujud, perlu diatur secara khusus mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor dan impor Barang Kena Pajak Berwujud serta dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

B.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud;

Ingin tahu lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-07/Pj/2021?

Silahkan klik link di bawah ini :

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-07pj2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB

Fresh from the Oven! PMK 168/2023