PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2021
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-07/PJ/2021 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN
USAHA DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK BERWUJUD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
MENIMBANG:
A. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan ekspor Barang Kena
Pajak Berwujud bagi Pengusaha Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak Berwujud,
perlu diatur secara khusus mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
ekspor dan impor Barang Kena Pajak Berwujud serta dilakukan penyesuaian
ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan
Faktur Pajak
B. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan
Impor Barang Kena Pajak Berwujud;
Ingin tahu lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-07/Pj/2021?
Silahkan klik link di bawah ini :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-07pj2021
Komentar
Posting Komentar