DJP Tunjuk Amazon Sebagai Pemungut PPN PMSE
Jakarta, 30 Maret 2021 – Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, “Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.” ....
-
-
-
Untuk berita lebih lanjut mengenai informasi ini bisa klik link dibawah ini ;
https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-tunjuk-amazon-sebagai-pemungut-ppn-pmse
Komentar
Posting Komentar