SUDAH BACA KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-007/PP/2021?
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-007/PP/2021 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-003/PP/2021
TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS
SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK
KETUA PENGADILAN PAJAK
MENIMBANG :
A. bahwa
ketentuan mengenai susunan majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan
memutus sengketa pajak pada Pengadilan Pajak telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-003/PP/2021 tentang Susunan Majelis
Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada
Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan
Pajak Nomor KEP-06/pp/2021;
B. bahwa
sehubungan dengan diberhentikannya dengan hormat dari jabatan Hakim Pengadilan
Pajak Sdr. Drs. Anthanasius Martin Wahidin pada akhir bulan April 2021 (tidak
bersidang lagi mulai tanggal 20 April 2021) karena telah mencapai usia 67 (enam
puluh tujuh) tahun serta untuk mendukung kelancaran dan percepatan penyelesaian
sengketa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-003/PP/2021 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan
Ingin tahu lebih lengkap mengenai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Kep-007/PP/2021?
Klik link dibawah ini :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/keputusan-ketua-pengadilan-pajak-kep-007pp2021
Komentar
Posting Komentar