PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2021

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2021 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

MENIMBANG:

A.  Bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

B. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.333/Dt.III.IV.1/HM0I/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 terdapat usulan pembaruan Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Nurul Hayat dan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

C. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor B433DJ.VII/Dt.VIl.1.1/BA.01.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 terdapat usulan perubahan nama salah satu yayasan yang semula bernama Yayasan Karuna Mitta Jaya menjadi Yayasan Karuna Mitta Wijaya dan penetapan Yayasan Dana Paramita Majapahit sebagai Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional untuk ditetapkan sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Buddha yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

D.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Ingin tahu lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-08/Pj/2021?

Yuk klik link di bawah ini :

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-08pj2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023