PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2021
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-08/PJ/2021 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH
PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG
SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MENIMBANG:
A. Bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
B. Bahwa berdasarkan Surat Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.333/Dt.III.IV.1/HM0I/02/2021
tanggal 9 Februari 2021 terdapat usulan pembaruan Perpanjangan Izin Operasional
Yayasan Nurul Hayat dan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
C. Bahwa berdasarkan Surat Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor
B433DJ.VII/Dt.VIl.1.1/BA.01.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 terdapat
usulan perubahan nama salah satu yayasan yang semula bernama Yayasan Karuna
Mitta Jaya menjadi Yayasan Karuna Mitta Wijaya dan penetapan Yayasan Dana
Paramita Majapahit sebagai Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat
Nasional untuk ditetapkan sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib
keagamaan Buddha yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
D. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh
Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Ingin tahu lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-08/Pj/2021?
Yuk klik link di bawah ini :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-08pj2021
Komentar
Posting Komentar