ADA ATURAN BARU PPN TENTANG PENYERAHAN TANAH? BETUL!





Nomor SE - 28/PJ/2021 TENTANG PAJAK PERTMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN MASUKAN ATAS PEROLEHAN TANAH.


    
    SE 28/PJ/2021 PPN Atas penyerahan tanah dan pengkreditan pajak masukan atas perolehan tanah kita jadi ilfil sendiri.

tanah merupakan BPK dalam hal ;

1.Penyerahan dilakukan oleh pengusaha.

2.Penyerahan BPK (  pasal UU PPN )

3.Nggak boleh ngambil penyerahan dilakukan dalam daerah pabean.

4.Penyerahan yang pengakuan dalam rangka kegiatan usaha dan pekerjaan yang telah dikukuhkan 
dalam PKP.
Termasuk pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP namun belum dikukuhkan menjadi PKP.
    
    Pengusaha yang dimaksud aliran mempunyai kegiatan yang menunjukkan aktivitas usahanya memiliki persediaan berupa tanah dan bangunan untuk dijual.
Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya melibihi  PKP yang ditentukan menteri keuangan.

    Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari dan 1 tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.

    Tanah yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan BPK yang termasuk dalam pengertian barang modal sehingga pajak masukan atas perolehan tanah dapat dikreditkan dalam hal tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8)UU PPN.

    Masukan atas perolehan tanah yang tidak di perkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, tidak dapat dikreditkan oleh PKP, baik pak apa yang telah berproduksi maupun belum berproduksi.
Ini ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2021.
-
-
-
-
sumber ; Instagram ; @lanidharmasetya https://www.instagram.com/p/CNEygCcFopz/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023