SUDAH TAHUKAH ANDA MENGENAI KEPUTUSAN DJP NOMOR KEP-117/PJ/2021..???
Baru-baru ini Direktorat Jendral Pajak Telah Mengeluarkan Keputusan Mengenai Pemindahan Wajib Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Berdasarkan KEP NOMOR-117/PJ/2021 Yang Berisi Tentang
Menimbang : | : |
a. bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya
Mau Tahu Selengkapnya Mengenai Keputusan Terbaru Yang Di Buat Oleh Dirjen Pajak, Klik Link Di Bawah Ini......
Komentar
Posting Komentar