SELAMAT DATANG ERA DIVIDEN BEBAS PAJAK🙋
Pemerintah melalui Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif pajak lagi untuk
pengusaha. Kali ini adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang
berasal dari dalam atau luar negeri yang diterima oleh wajib pajak (WP) dalam
negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dikutip dari beleid tersebut, Selasa
(2/3/2021) dividen bisa dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan
di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam pasal
15 PMK tersebut.
Kemudian, di pasal 16 ayat (1)
diatur bahwa dividen dari dalam atau luar negeri diinvestasikan di wilayah NKRI
kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi
dalam negeri, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Adapun
selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang
diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya, pada pasal 17 diatur
bahwa dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dikecualikan
dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk
mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Besaran dividen yang harus
diinvestasikan kembali di Indonesia ialah sebesar 30% dari yang diperoleh.
Dividen itu harus diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan
ketentuan pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang (UU) PPh.
Berikut
ini 12 investasi yang sudah ditetapkan pemerintah:
1. Surat Berharga Negara (SBN)
Republik Indonesia (RI) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) RI
2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
3. Obligasi atau sukuk lembaga
pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK
4. Investasi keuangan pada bank
perseps1 termasuk bank syariah
5. Obligasi atau sukuk perusahaan
swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK
6. Investasi infrastruktur melalui
kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU)
7. Investasi sektor riil berdasarkan
prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
8. Penyertaan modal pada perusahaan
yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
9. Penyertaan modal pada perusahaan
yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
10. Kerja sama dengan lembaga
pengelola investasi
11. Penggunaan untuk mendukung
kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan
kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau
12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar