Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

PEMAJAKAN ATAS PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK, DAN VOUCHER

Gambar
Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan mengenai perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher  pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021. Pertimbangan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah u ntuk memberikan kepastian hukum dan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa .  Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021. untuk melihat lebih lanjut silahkan baca pada lampiran  berikut :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2021

Gambar
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dengan menimbang: A. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai . B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai   Untuk ketentuan lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini ya : https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-pemerintah-58-tahun-2021      

PENGESAHAN KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING

Gambar
  Dalam menjalin hubungan kerja sama internasional, diperlukan legalisasi dokumen publik asing untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup dan keberadaan negara, serta memajukan kesejahteraan umum seperti tujuan negara yang tercantum pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Penyederhanaan legalisasi dokumen publik asing sangat berguna untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Publik Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda.  Menanggapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2021 sebagai berikut: Untuk Salinan Naskah Resmi Konvensi sebagai berikut: Terjemah

Angsuran PPh Pasal 25 untuk Bulan-Bulan Sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Disampaikan

Gambar
Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pajak 2020 dan masa pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak pandemi  corona virus disease  2019 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110PMK0.3/2020 disampaikan sebagai berikut.  a. bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, angsuran PPh pasal 25 dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam PMK-215/PMK0.3/2018.  untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca NOTA DINAS NOMOR ND-76/PJ/PJ0.3/2020 sebagai berikut:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NO 201/PMK.04/2020

Gambar
Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru yaitu PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/PMK.04/2020 TENTANG DEKLARASI INISIATIF ( VOLUNTARY DECLARATION ) DAN PEMBAYARAN INISIATIF ( VOLUNTARY PAYMENT ). Salah satu tujuan di buatnya peraturan ini adalah untuk lebih   memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan kewajiban pembayaran inisiatif ( voluntary payment) , perlu memberikan pedoman dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif ( voluntary payment) melalui penyempurnaan terhadap ketentuan. Untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca peraturan berikut:

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 235/PMK.010/2020

Gambar
  Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru yaitu PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 235/PMK.010/2020 TENTANG ORGANISASI INTERNATIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. Salah satu tujuan dibuatnya peraturan ini adalah untuk memberikan adanya kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi international tertentu, perlu menetapkan peraturan mengenai organisasi international dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan. Untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca peraturan berikut

Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

Gambar
Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru yaitu PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 237/PMK.010/2020 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS. Peraturan ini di tetapkan pada tanggal 30 Desember 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.   Salah satu tujuan di buatnya peraturan ini adalah meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di kawasan ekonomi khusus yang dapat menunjang pemgembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca peraturan berikut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020

Gambar
Kementerian Keuangan Republik Indonesia membuat peraturan baru yaitu PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA BARANG DAN JASA YANG DI PERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19.  Salah satu tujuan di buatnya peraturan ini adalah untuk mendukung adanya ketersediaan peralatan untuk   pelaksanan vaksinasi corona virus disease 2019 (COVID-19) yang di tetapkan dengan ketetapan keputusan presiden nomor 12 tahun 2020 sebagai bencana nasional dan belum adanya kepastian mengenai berakhirnya status darurat bencana ini. Untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca peraturan berikut:

SPT PPh Pasal 21 Masa Desember

Gambar
  SPT PPh Pasal 21 Masa Desember  menjadi perhatian yang penting bagi para Wajib Pajak yang selama ini lebih banyak tidak menyampaikan SPT Masa PPh 21 di karenakan status pembayarannya nihil, meskipun begitu sebagai seorang Wajib Pajak yang patuh akan ketentuan perpajakan harus tetap di laporkan. Alasannya karena SPT Masa PPh pasal 21 Masa Desember terdapat rekapitulasi penghasilan aktual, sehingga laporan SPT Masa PPh 21 bulan Desember bisa mengakomodasi kasus kurang bayar atau lebih bayar. 3 Alasan pentingnya melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 Masa Desember yaitu : 1.      Menghindari sanksi administrasi Wajib Pajak yang terlambat menyetorkan pembayaran PPh pasal 21 Masa Desember akan di kenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang di hitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan di hitung penuh 1 bulan. Pernyataan ini terdapat dalam pasal 9a ayat 2 a Undang Undang Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan (K

TAX HOLIDAY

Gambar
  TAX HOLIDAY adalah pengurangan atau penghapusan yang di kenakan kepada Wajib Pajak (WP) selama jangka waktu tertentu. Tax Holiday seringkali di tempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan industri. Pemerintah merevisi ketentuan fasilitas pengurangan PPh badan atau Tax Holiday dengan menerbitkan peraturan Kemenenterian Keuangan PMK No.130/PMK.010/2020 yang berlaku mulai 9 Oktober 2020. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menambahkan kriteria Wajib Pajak (WP) yang dapat memperoleh fasilitas Tax Holiday ini adalah Wajib Pajak yang telah memiliki komitmen untuk dapat merealisasikan rencana penanaman modal yaitu paling lambat 1 tahun setelah keputusan pengurangan PPh badan. Kriteria Wajib Pajak Badan yang ingin mendapatkan Tax Holiday/ libur membayar pajak adalah Wajib Pajak yang berhak mendapat fasilitas Tax Holiday bukan WP yang telah mendapat fasilitas pajak sebagaimana telah di atur dalam berdasarkan pasal 31 A UU PPh yang mengatur tentang pemberian fasilitas

Pelaksanaan Kewajiban Pemotongan PPh atas dividen pasca berlakunya UU cipta kerja

Gambar
Undang Undang omibus law cipta kerja tidak hanya serta merta tentang ketenagakerjaan saja, tetapi juga tentang klaster lainnya seperti di bidang perpajakan.  Salah satu poin utama yang ada dalam Undang- Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan adalah mengenai dividen.  Wajib Pajak (WP) yang memperoleh penghasilan dividen yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri di bebaskan dari pengenaan pajak. Namun harus memenuhi beberapa syarat: 1. Syarat yang pertama yaitu dividen tersebut harus di investasikan di Indonesia.  2. Syarat yang kedua yaitu dividen dan penghasilan pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30 % dari keuntungan setelah pajak.  selain itu, bagi WP badan syaratnya sahamnya tidak di perdagangkan di bursa efek indonesia sebelum Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dividen tersebut.  pernyataan tersebut terdapat dalam UU cipta kerja pasal 4 ayat 3 huruf f. jika dividen dan penghasilan setelah pajak dari suatu Badan Usaha Te

Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus di Bayar

Gambar
  Utang pajak   adalah pajak yang masih harus di bayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda ataupun kenaikan pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau sejenisnya berdasarkan undang undang perpajakan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru yakni; PMK No 189/PMK 0.3/ 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus di Bayar. Salah  satu latar belakang di keluarkannya Peraturan ini adalah masih terdapat ketidakpastian hukum terkait dengan tindakan penagihan sehingga terdapat banyak gugatan atas tindakan penagihan pajak yang telah di lakukan. Sedangkan salah satu tujuan adanya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian secara hukum atas pelaksanaan tindakan penagihan pajak bagi DJP sehingga dapat meminimalisasi pengajuan gugatan atas tindakan penagihan pajak yang telah di lakukan. Kerangka isi PMK terdiri dari 10 BAB dan 88 pasal. 10 BAB tersebut yakni : BAB 1     : Ketentuan umum BAB 2  

TATA CARA PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI YANG TERUTANG ATAS DOKUMEN BERUPA CEK DAN BILYET GIRO

Gambar
    Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang dari dokumen cek dan bilyet giro melalui   peraturan direktorat jendral   pajak Nomor PER-01/PJ/2021 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam administrasi. Peraturan Direktur jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkannya yaitu   pada tanggal 8 Januari 2021. Peraturan ini juga di tanda tangani oleh Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo dan  Kepala Bagian Umum Sekretaris Direkorat Jendral Pajak Dwi Budi Iswahyu. 

PEMBATASAN PELAKSANAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA DI PENGADILAN PAJAK

Gambar
    Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Nomor SE-01/PP/2021 tentang pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk / disampaikan secara langsung) di pengadilan pajak   yang dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kebijakan pengadilan pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layananan administrasi di bidang pengadilan pajak guna untuk melindungi para pegawai, hakim, panitera dan seluruh pengguna layanan pajak agar   terhindar dari virus COVID-19.  

SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

Gambar
Unifikasi SPT Masa adalah proses menyederhanakan laporan pajak yang di serahkan secara bulanan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan. Proses unifikasi ini memfokuskan pada SPT masa PPH yang berkaitan dengan put/pot, yaitu untuk PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23. Keempat SPT masa tersebut nantinya akan di jadikan 1 format pelaporan SPT. Sementara itu SPT masa PPh pasal 21 akan tetap terpisah. Unifikasi SPT Masa PPh ini tidak hanya menguntungkan otoritas dengan menekan biaya untuk mengumpulkan penerimaan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melaporkan pajak sebagai kewajibannya. TATA CARA PEMBUATAN SPT MASA PPh UNIFIKASI : 1.        Ketentuan umum Mencakup ketentuan mengenai pembuatan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi . 2.        Aplikasi e-bupot unifikasi Aplikasi ini disediakan melalui laman DJP Online ( www.djponline.com ) dan saluran tertentu yang di tetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak 3.        Prasayarat penggunaan aplikas

WASPADA VIRUS COVID-19

Gambar
  SEBUAH JURNAL POSITIF DARI YANG PERNAH POSITIF UNTUK YANG POSITIF Diolah dari berbagai sumber oleh Anggawedhaswhara   Perkenalkan saya Anggawedhaswhara, tinggal di Kota Bandung Barat. Pada tanggal 7 November 2020 saya dinyatakan positif Covid-19. Awal gejalanya terjadi tanggal 30 Oktober 2020 selesai maghrib. Gejalanya berupa badan demam dan terasa linu di persendian, mirip gejala flu/thypus. Lalu esok harinya badan masih demam dan ditambah dengan mual dan muntah. Tanggal 3 November 2020 berobat ke Puskesmas untuk pemeriksaan darah. Dokter meminta agar memantau semua gejala yang merujuk covid hingga hari jumat 6 November, jika ada gejala langsung di arahkan ke puskesmas lagi. Setelah menjalani hari demi hari, akhirnya tanggal 6 november saya kembali ke puskesmas karena adanya gejala hilangnya penciuman. Untuk dinyatakan negatif covid -19 harus 2x negatif saat swab. Swab yang pertama alhamdulillah dinyatakan negatif, sedangkan swab yang kedua dinyatakan positif . 6 gejala viru