Postingan

Menampilkan postingan dari 2023

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI

Gambar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASII,AN  SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN  WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa tarif pajak penghasilan untuk Wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah diubah sebagaimana diatur dalam Pasal L7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi; b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, a

SIMPLIFIKASI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENERAPAN TARIF EFEKTIF PPh PASAL 21

Gambar
  SIMPLIFIKASI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENERAPAN TARIF EFEKTIF PPh PASAL 21 Pada kondisi saat ini terdapat + 400 skenario penghitungan pemotongan PPh Ps. 21. berikut ini merupakan Simplifikasi Pengaturan Pemotongan PPh Pasal 21 dan rencana pengaturannya: PP  Dasar hukum penerapan TER sesuai Pasal 21 ayat (5) UU PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah; TER berlaku untuk Pegawai kriteria umum dan juga PNS/TNI/ POLRI/PN; Diatur lebih lanjut dengan PMK. PMK Gabungan PMK-262/2010, PMK-252/2008, PMK-250/2008, dan PMK-102/2016. PER & KEP DIRJEN Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21; Penyempurnaan administrasi pemotongan PPh Pasal 21.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ.22/1986

Gambar
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ.22/1986 TENTANG BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif. Apabila petugas pajak yang me

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.03/2010

Gambar
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.03/2010 TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakukan bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;  b. bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;  c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir d

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2023

Gambar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.03/2022 TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH  Menimbang a. bahwa untuk mendukung penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain sehingga perlu menyesuaikan saat penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah belum memenuhi kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diubah; c. bahwa ber

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Gambar
  TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PMK NOMOR 117 /PMK.03/2019  Mekanisme Restitusi: 1. Pemeriksaan  2. Penelitian = Pengembalian Pendahuluan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diatur Dalam PMK No 244/PMK.03/2015 Hasil Penelitian  1. Pas17 ayat (1) KUP     berisi al pemeriksaan dengan hasil pajak terutang < Kredit Pajak 2. Pasal 17 ayat (2) KUP     berisi penelitian atas pajak yang seharusnya tidak terutang (PMK No 187/PMK.03/2015) 3. Pasal 17B KUP 4. Pasal 17C KUP, Pasal 17D KUP, Pasal 9 (4C)PPN     berisi Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak 5.PPN (VAT) Refund     berisi atas PPN dibayar SPLN yang akan meninggalkan RI (Pasal 17E KUP dan Pasal 16E PPN           PMK No 120/PMK.03/2019) Keputusan atas Upaya Hukum 1. SK Keberatan (PPh, PPN, PPnBM, PBB) 2. SK Pasal 36 (1) a, b, dan c KUP (PPh, PPN, PPnBM, PBB) 3. SK Pasal 19 dan 20 PBB  4.SK Pembetulan Pasal 16 KUP (PPh, PPN, PPnbm,PBB) 5. Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali (P

PPH UMKM 2024

Gambar
     Tarif berlandaskan pada PP23/2018 sebagaimana telah diperbarui dengan PP/2022 peraturan ini memberikan fasilitas berupa kemudahan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran usaha penggunaan tarif PPh final ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 tahun  jangka waktu dapat memanfaatkan tarif 0,5% paling lama: 7 Tahun untuk WP OP 4 Tahun untuk WP Badan koperasi, CV, Firma, Bumdes/Bumdesber atau perseroan perorangan 3 Tahun untuk WP Badan berbentuk PT

PMK 120 TAHUN 2023 PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN

Gambar
  POKOK PENGATURAN PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan Rumah Tapak Satuan Rumah Susun  Penyerahan terkadi pada saat: Ditandatangani AKTA JUAL BELI, atau Ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Latar Belakang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Wujud Dukungan Pemerintah Kriteria Rumah Tapak dan/atau susun yang diberikan fasilitas Memiliki kode identitas rumah Memiliki harga jual maksimal Rp.5 Miliar Diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 desember 2024 Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun PPN DTP yang diberikan hanya untuk DPP sampai dengan Rp 2 M Besaran PPN DTP 100%  = untuk penyerahan yang dilakukan 1 November 2023 s.d 20 juni 2024 50%    = untuk penyerahan yang dilakukan 1 juli 2024 s.d 31 desember 2024

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2 023 Menimbang Mengingat TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Gambar
  PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2 023 Menimbang Mengingat TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A   Menimbang   bahwa untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu dilakukan penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan keten tuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;  bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan;  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perp

PMK 120 Tahun 2023 Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang DTP Tahun Anggaran 2023

Gambar
Menimbang      a. bahwa untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi                                  nasional dalam dinamika perekonomian global, perlu                                  diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan;                             b. bahwa untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi                                  sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan                                  daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa                                  pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak                                  dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah;                             c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud                                  dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan                                  Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas                                  Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Gambar
1.      Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 17 ayat (2e), dan Pasal 32C UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP 2.      Memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik PASAL YANG TERDAMPAK UU HPP PADA UU PPH Pasal 4 Objek PPh dan Pengecualian Objek PPh Pasal 6 Biaya 3M Penghasilan Pasal 7 PTKP dan Batasan Peredaran Bruto tidak dikenai PPh Pasal 6 Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan Pasal 11 Penyusutan Pasal 11A Amortisasi Pasal 17 Tarif Pasal 18 Hubungan Istimewa Pasal 32A Perjanjian Internasional Pasal 32C Pendelegasian Kewenangan PERATURAN TERDAMPAK PP 23 Tahun 2018 (amanah Pasal 4 ayat (2) huruf e) PP 18 Tahun 2009 (amanah Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) PP 30 Tahun 2020 (amanah Pasal 17 ayat (

PP 55 2022 PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Gambar
a.     B ahwa untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan; b.     B ahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif; c.     B ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 17 ayat (2e), dan Pasal 32C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

PETUNJUK PENGGUNAAN PEMINDAHBUKUAN E PBK

Gambar
  Layanan pemindahan bukuan kini dapat dengan mudah disampaikan melalui kanal elektronik yang di sediakan DJP. Pentunjuk penggunaan ePBK. Menu dashboard menamapilkan permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses. Pada menu ini Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan detail permohonan, pencetakan dokumen Bukti Penerimaan Surat serta produk hukum pemindahbukuan. Berikut ditampilkan alur global penggunaan aplikasi e-PBK Login DJP Online Permohonan PBK Monitoring PBK Dashboard Crtak Produk Hukum  Menu Permohonan Main menu e-PBK berada pada menu permohonan, pada menu ini Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran NTPN dan Pemindahbukuan sebelumnya. Pembayaran yang dapat dilakukan pemindahbukuan nantinya dilakukan validasi oleh system dengan mempertimbangkan : - Eksistensi data pembayaran sesuai dengan pemilik pembayaran - Belum pernah digunakan pada Permohonan Penelitian Formal PPHTB - Belum pern

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Gambar
  Peraturan menteri keuangan nomor 80 tahun 2013 tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. Ketentuan Umum :   Ruang lingkup SKP/STP Ruang lingkup jenis pajakSKP/STP Penerbitan SKP atau STP untuk masa/tahun pajak sebelum diterbitkan atau sebelum/setelah       penghapusan NPWP atau dikukuhkan PKP Penerbitan SKP PBB/STP PBB untuk tahun pajak sebelum objek PBB diberikan NOP atau sebelum/setelah dihapuskan NOP Penerbitan SKP dalam sartuan USD                                                                                                                                                                                                                                                                                https://drive.google.com/file/d/1AKlRxv9AsKQgHolkIh1HHbbcuLqmSqTg/view?usp=sharing

CARA LAPORAN REALISASI INVESTASI

Gambar
  PAJAK ATAS DEVIDEN PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 11 TAHUN 2020  TENTANG CIPTA KERJA Pasal 14 s.d Pasal 43 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja PAJAK ATAS DEVIDEN “Pajak atas dividen yang merupakan potongan atau pungutan pajak atas laba yang diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi” OBJEK PAJAK “Dividen dengan nama dan dalam bentuk yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi”  BATAS WAKTU INVESTASI • Batas waktu investasi adalah akhir bulan ketiga (31 Maret) untuk wajib pajak orang pribadi • Jangka waktu investasi paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh • Investasi tidak d

PMK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.010/2015 TENTANG PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

Gambar
  TENTANG  PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN  MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 (1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. (2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak ataubagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan: a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan. (3) Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang d

PENGUMUMAN TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN REKRUTMEN RELAWAN PAJAK

Gambar
       TENTANG  PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN REKRUTMEN RELAWAN PAJAK Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-20/PJ.09/2023 tentang Rekrutmen Relawan Pajak, dengan ini disampaikan bahwa batas waktu pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) diperpanjang sampai dengan 12 November 2023. Para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi calon Relawan Pajak dapat mengunjungi situs edukasi.pajak.go.id/relawan dengan alur pendaftaran sebagai berikut:  a. Kunjungi situs relawan pada laman edukasi.pajak.go.id/relawan;  b. Isikan data diri dengan lengkap lalu klik “Submit”;  c. Sistem akan mengirimkan surel pemberitahuan. Lakukan reset password pada tautan aktivasi yang dikirim melalui surel;  d. Lakukan login ulang dengan password baru; dan  e. Akun renjani telah siap digunakan.  Mari bergabung untuk berkontribusi pada negeri!  Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. https://drive.google.com/file/d/11lA_RotWnk9p
Gambar
  Pemberitaan Ditetapkannya Tiga Oknum Pegawai Pajak pada Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak Palembang, 30 Oktober 2023 – Berkenaan dengan adanya pemberitaan telah ditetapkannya tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut: 1. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.  2. DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terj

SE-06.PJ.2016 Kebijakan Pemeriksaan

Gambar
Sehubungan dengan telah di terbitkannya peraturan menteri keuangan nomor 184/PMK.03/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan dan peraturan menteri keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang organisasi dan tata cara kerja instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP), serta menimbang putusan mahkamah agung nomor 73/P/HUM/2013, serta dalam rangka meningkatkan evektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan agar dapat memberikan kontribusi penerimaan yang optimal dari hasil pemeriksaan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, maka dipandang perlu dibuat kebijakan pemeriksaan. https://drive.google.com/file/d/1ybt0lj3rolut_5bYHukdbM3wMzwxUuN7/view?usp=share_link

Comparibility Analysis In / Ex Comparable

Gambar
  Agenda A. Transfer Comparibility Analysis  Analisis Kesebandingan Analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihakyang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud. PER-32/PJ/2011 5 Faktor Kesebandingan 1. Ketentuan Kontrak 2. Analisis Fungsional 3. Karakteristik Barang dan Jasa 4. Keadaan Ekonomi 5. Strategi Usaha B. In / Ex Comparable Pemilihan Pembanding - Internal Comparables Pembanding internal merupakan transaksi antara pihak yang independen dengan Wajib Pajak atau dengan Pihak Aflliasi yang merupakan lawan transaksi. Pembanding dapat diperoleh dari data internal wajib pajak, hal ini bisa terjadi ketika wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak ketiga dan pihak terkait . DataPembandin

PMK NOMOR 61 TAHUN 2023 ‘TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR’

Gambar
  PMK ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini adalah jurusita pajak. Jurusita Pajak yang diangkat dan diberhentikan oleh pejabat dengan tugas : 1) Melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus; 2) Memberitahukan surat paksa; 3) Melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan; 4) Melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan. D alam PMK Nomor 61 tahun 2023 ini membahas mengenai :  01 LatarBelakangdanTujuan 02 Skema PMK 61 Tahun 2023 Rincian bab dalam PMK Tahapan tindakan penagihan pajak 03 Pokok-PokokPengaturan Penagihan pajak atas Utang Pajak Penagihan pajak atas Nilai Klaim Pajak Untuk lebih jelas dan lengkapnya dapat membaca file yang terlampir dibawah ini

Transfer Pricing Introduction, Landscape Functional Analysis Dan Value Chain Analysis

Gambar
UU KUP, UU PPh, UU PPN ❖ PP-50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ❖ PP-55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ❖ PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh WP yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya ❖ PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) ❖ PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara WP dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sttd PER-32/PJ/2011 ❖ PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap WP yang Mempunyai Hubungan Istimewa ❖ SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap WP yang Mempunyai Hubungan Istimewa ❖ PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara https://drive.google.com/file/d/16pF6tVT9rpDZxg_KAcs7Lz2IcGNjibwn/view?usp=drive_

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Per-03/PJ/2022

Gambar
Menggunakan tarif 10% dalam hal:  • saat terutang PPN terjadi sebelum 1 April 2022; dan • Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dgn Faktur Pajak dibuat sebelum 1 April 2022 Menggunakan tarif 11%, dalam hal:  • saat terutang PPN terjadi sejak 1 April 2022; atau • Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dgn Faktur Pajak dibuat sejak 1 April 2022 https://drive.google.com/file/d/1_VvcoFjHqpb_EHdtNLJdos1Vnci0lYKQ/view?usp=sharing  

PMK 96 Tahun 2023 Ketentuan Kepabeanan Cukai & Pajak atas Impor & Ekspor Barang Kiriman

Gambar
Peraturan menteri keuangan republik Indonesia No. 96 tahun 2023 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor barang kiriman.     B ahwa ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman;     B ahwa untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman, Peraturan Menteri Keuangan N omor 199/PMK.010/2019 ten tang Ke ten tuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman perlu diganti;     B ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 1 lA ayat (7), Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 92A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17

Salinan PP Nomor 49 Tahun 2023

Gambar
  Peraturan pemerintah republik Indonesia N0. 49 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja/buruh dari risiko sosial ekonomi, baik pada saat bekerja maupun saat terjadi pemutusan atau pengakhiran hubungan kerja, telah dikembangkan jaminan sosial berupa program jaminan kehilangan pekerjaan yang bersifat asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang https://drive.google.com/file/d/1ZHEq1YJLMPFH5w7UkZ1CYRwhIQ_N5owY/preview?usp=sharing width

TARGET PAJAK NAIK MENJADI Rp. 1.988,8 Triliun

Gambar
  Untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2024, ada beberapa strategi yang disepakati. Pertama, perlu adanya dasar pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan penerapan NIK sebagai NPWP. Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah. Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan diukur melalui implementasi komputasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas atas pengawasan WP High Wealth Individual (HWI) dan WP grup, transaksi afiliasi dan Keempat, Optimalisasi implementasi sistem inti perpajakan melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.