PETUNJUK PENGGUNAAN PEMINDAHBUKUAN E PBK
Layanan pemindahan bukuan kini dapat dengan mudah disampaikan melalui kanal elektronik yang di sediakan DJP. Pentunjuk penggunaan ePBK.
Menu dashboard menamapilkan permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses. Pada menu ini Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan detail permohonan, pencetakan dokumen Bukti Penerimaan Surat serta produk hukum pemindahbukuan. Berikut ditampilkan alur global penggunaan aplikasi e-PBK
- Login DJP Online
- Permohonan PBK
- Monitoring PBK
- Dashboard Crtak Produk Hukum
Menu Permohonan
Main menu e-PBK berada pada menu permohonan, pada menu ini Wajib Pajak dapat melakukan
permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan atas
pembayaran NTPN dan Pemindahbukuan sebelumnya. Pembayaran yang dapat dilakukan
pemindahbukuan nantinya dilakukan validasi oleh system dengan mempertimbangkan :
- Eksistensi data pembayaran sesuai dengan pemilik pembayaran
- Belum pernah digunakan pada Permohonan Penelitian Formal PPHTB
- Belum pernah digunakan pada pembayaran efaktur, ebupot 23/26, ebupot Unifikasi, ebupot Instansi
Pemerintah
- Masih memiliki nilai sisa pembayaran (jika sebagian pembayaran dipindahbukukan)
- Bukan merupakan pembayaran dengan kombinasi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor (411127-
427, 411128-427, 411128-428, XXXXXX-3XX, XXXXXX-5XX)
https://drive.google.com/file/d/1dkf8BRGzY4lutmfpZSz0kwCgwviZdQlc/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar