PETUNJUK PENGGUNAAN PEMINDAHBUKUAN E PBK

 

Layanan pemindahan bukuan kini dapat dengan mudah disampaikan melalui kanal elektronik yang di sediakan DJP. Pentunjuk penggunaan ePBK.

Menu dashboard menamapilkan permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses. Pada menu ini Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan detail permohonan, pencetakan dokumen Bukti Penerimaan Surat serta produk hukum pemindahbukuan. Berikut ditampilkan alur global penggunaan aplikasi e-PBK
  1. Login DJP Online
  2. Permohonan PBK
  3. Monitoring PBK
  4. Dashboard Crtak Produk Hukum 
Menu Permohonan
Main menu e-PBK berada pada menu permohonan, pada menu ini Wajib Pajak dapat melakukan
permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan atas
pembayaran NTPN dan Pemindahbukuan sebelumnya. Pembayaran yang dapat dilakukan
pemindahbukuan nantinya dilakukan validasi oleh system dengan mempertimbangkan :
- Eksistensi data pembayaran sesuai dengan pemilik pembayaran
- Belum pernah digunakan pada Permohonan Penelitian Formal PPHTB
- Belum pernah digunakan pada pembayaran efaktur, ebupot 23/26, ebupot Unifikasi, ebupot Instansi
Pemerintah
- Masih memiliki nilai sisa pembayaran (jika sebagian pembayaran dipindahbukukan)
- Bukan merupakan pembayaran dengan kombinasi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor (411127-
427, 411128-427, 411128-428, XXXXXX-3XX, XXXXXX-5XX)

https://drive.google.com/file/d/1dkf8BRGzY4lutmfpZSz0kwCgwviZdQlc/view?usp=sharing


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI