CARA LAPORAN REALISASI INVESTASI

 

PAJAK ATAS DEVIDEN PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 11 TAHUN 2020 

TENTANG CIPTA KERJA

Pasal 14 s.d Pasal 43 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja


PAJAK ATAS DEVIDEN

“Pajak atas dividen yang merupakan potongan atau pungutan pajak

atas laba yang diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi,

atau anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha

tertentu yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi”


OBJEK PAJAK

“Dividen dengan nama dan dalam bentuk yang dibayarkan oleh

perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada

pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi pengurus dan

pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota yang

diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi” 


BATAS WAKTU INVESTASI

• Batas waktu investasi adalah akhir bulan ketiga (31 Maret) untuk wajib pajak orang pribadi

• Jangka waktu investasi paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh

• Investasi tidak dapat dilaihkan, kecuali dalam bentuk investasi sesuai ketentuan


BENTUK INVESTASI

• SBN RI dan SBSN RI

• Obligasi atau Sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh OJK

• Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK 

• Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah

• Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK

• Investasi infrastukur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha

• Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah

• Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham

• Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham

• Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi

• Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dlam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM di dalam NKRI;

• bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

https://drive.google.com/file/d/1ledYlw6tiaMcvZmB3lCfbFG0UmcIo22F/view?usp=sharing




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI