PMK 120 TAHUN 2023 PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN

 


POKOK PENGATURAN

PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan

  1. Rumah Tapak
  2. Satuan Rumah Susun 

Penyerahan terkadi pada saat:

  1. Ditandatangani AKTA JUAL BELI, atau
  2. Ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas
Latar Belakang
  1. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
  2. Wujud Dukungan Pemerintah
Kriteria Rumah Tapak dan/atau susun yang diberikan fasilitas
  1. Memiliki kode identitas rumah
  2. Memiliki harga jual maksimal Rp.5 Miliar
  3. Diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 desember 2024
  4. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
  5. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun
PPN DTP yang diberikan hanya untuk DPP sampai dengan Rp 2 M

Besaran PPN DTP
100%  = untuk penyerahan yang dilakukan 1 November 2023 s.d 20 juni 2024
50%    = untuk penyerahan yang dilakukan 1 juli 2024 s.d 31 desember 2024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI