PMK 120 TAHUN 2023 PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN
POKOK PENGATURAN
PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan
- Rumah Tapak
- Satuan Rumah Susun
Penyerahan terkadi pada saat:
- Ditandatangani AKTA JUAL BELI, atau
- Ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas
Latar Belakang
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
- Wujud Dukungan Pemerintah
Kriteria Rumah Tapak dan/atau susun yang diberikan fasilitas
- Memiliki kode identitas rumah
- Memiliki harga jual maksimal Rp.5 Miliar
- Diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 desember 2024
- Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
- Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun
PPN DTP yang diberikan hanya untuk DPP sampai dengan Rp 2 M
Besaran PPN DTP
100% = untuk penyerahan yang dilakukan 1 November 2023 s.d 20 juni 2024
50% = untuk penyerahan yang dilakukan 1 juli 2024 s.d 31 desember 2024
Komentar
Posting Komentar