PMK 120 Tahun 2023 Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang DTP Tahun Anggaran 2023
Menimbang a. bahwa untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional dalam dinamika perekonomian global, perlu
diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan;
b. bahwa untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi
sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan
daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa
pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak
dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun
yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
https://drive.google.com/file/d/1f6Zll8kUVN_RX2UtsRAPgzV-h0rmA7d-/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar