TARGET PAJAK NAIK MENJADI Rp. 1.988,8 Triliun
Untuk mencapai target penerimaan pajak
pada tahun 2024, ada beberapa strategi yang disepakati. Pertama, perlu adanya
dasar pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan
penerapan NIK sebagai NPWP. Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak
serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau
seluruh potensi di setiap wilayah.
Ketiga, fokus kegiatan perencanaan
penerimaan yang lebih terarah dan diukur melalui implementasi komputasi Daftar
Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas atas pengawasan
WP High Wealth Individual (HWI) dan WP grup, transaksi afiliasi dan Keempat,
Optimalisasi implementasi sistem inti perpajakan melalui perbaikan layanan
perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko dan tindak lanjut kegiatan
interoperabilitas data pihak ketiga.
Komentar
Posting Komentar