TARGET PAJAK NAIK MENJADI Rp. 1.988,8 Triliun

 

Untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2024, ada beberapa strategi yang disepakati. Pertama, perlu adanya dasar pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan penerapan NIK sebagai NPWP. Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan diukur melalui implementasi komputasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas atas pengawasan WP High Wealth Individual (HWI) dan WP grup, transaksi afiliasi dan Keempat, Optimalisasi implementasi sistem inti perpajakan melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023