Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Kanwil DJP Jawa Timur 1 tahun pajak 2023
TUJUAN
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi beban wajib pajak dengan semangat gotong royong untuk bangkit bersama pajak
- Wp memahami ketentuan perpajakan sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan menjadi lebih biak
- mendorong tingkat kepatuhan penyampaian spt
- dll
Kebijakan Pengurangan datau Penghapusan Sanksi Administrasi ini meliputi
- STP/SKP yyang diterbitkan mulai 1 januari 2020 s.d 31 desember 2023
- STP/SKP/SKPKB/SKPKBT PPh pasal 22 dan /atau PPN sehubungan dengan PMK 48 TAHUN 2023
Komentar
Posting Komentar