Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Kanwil DJP Jawa Timur 1 tahun pajak 2023

 

TUJUAN

  1. Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi beban wajib pajak dengan semangat gotong royong untuk bangkit bersama pajak
  2. Wp memahami ketentuan perpajakan sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan menjadi lebih biak
  3. mendorong tingkat kepatuhan penyampaian spt 
  4. dll

Kebijakan Pengurangan datau Penghapusan Sanksi Administrasi ini meliputi

  1. STP/SKP yyang diterbitkan mulai 1 januari 2020 s.d 31 desember 2023
  2. STP/SKP/SKPKB/SKPKBT PPh pasal 22 dan /atau PPN sehubungan dengan PMK 48 TAHUN 2023




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI