Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

                                                                          

LANDASAN YURIDIS

  1. Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022).
  2. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai    tugas menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro (Pasal 8 UU No 17 Tahun 2003    tentang Keuangan Negara).

LANDASAN FILOSOFIS

  • Untuk memberikan kepastian hukum mengenai Penilaian untuk tujuan perpajakan.

LANDASAN SOSIOLOGIS

  • Meningkatkan keadilan di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa kepada Wajib Pajak serta mendukung penerimaan Negara.


LATAR BELAKANG PMK TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

  • Untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu dilakukan penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
  • Untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI