SHADOW ECONOMY MENUTUP POTENSI PAJAK

 

Kegiatan shadow economy masih membayangi upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak. Sebab, shadow economy merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sulit untuk dikenakan pajak. Tentu saja hal tersebut dapat mempengaruhi kestabilan penerimaan pajak, mengingat sektor informal saat ini belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem perpajakan di Indonesia. Diskusi kami dengan berbagai otoritas pajak juga masih sama, kadang-kadang masih ada beberapa data dari negara lain yang tidak bisa kami buka karena strukturnya tidak standar,” kata Yon, Minggu (3/9).

Kendati demikian, Ditjen Pajak berkomitmen akan terus mengatasi permasalahan shadow economy serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau dalam sistem otoritas pajak. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan meyakini, reformasi perpajakan yang Tengah Kemenkeu matang saat ini, akan bisa mengikis fenomena. Otomatis, ini akan memperbaiki optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Rofyanto.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengakui, bahwa persoal akan meningkat. shadow economy masih menjadi masalah klasik dalam optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, Apindo mendorong pemerintah untuk lisisasi penerimaannya. Apabila hal tersebut bisa pemerintah lakukan, maka tax ratio atau rasio pajak negara kita juga otomatis akan meningkat Berdasarkan data Bank Pembangunan Asia (ADB) 2022, tax Effort Indonesia di angka 0,6.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI