Pernyataan DJP tentang Pemeriksaan Pajak

 

Terkait dengan pemeriksaan pajak, sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang- undangan

2. DJP melakukan pemeriksaan dalam hal:

  • Wp mengajukan permohonan pengembalian pajak
  • pengujian kepatuhan wp menggunakan analisis risiko
3. Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu

4. sebelum dilakukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesemptan agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajkanya ke kas negara



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI