Pernyataan DJP tentang Pemeriksaan Pajak
Terkait dengan pemeriksaan pajak, sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang- undangan
2. DJP melakukan pemeriksaan dalam hal:
- Wp mengajukan permohonan pengembalian pajak
- pengujian kepatuhan wp menggunakan analisis risiko
4. sebelum dilakukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesemptan agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajkanya ke kas negara
Komentar
Posting Komentar